Jogja
Kamis, 4 Juni 2015 - 23:40 WIB

KASUS ASUSILA DI SLEMAN : Bejat, Kakek Perkosa Cucunya Berkali-kali

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus asusila di Sleman kali ini melibatkan seorang kakek yang tega memperkosa cucunya berkali-kali. Kakek, 75 tahun ini ditangkap polisi setelah dua pekan buron

Advertisement

 

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang kakek di Gamping, Sleman berinisial SMD, 75, ditangkap petugas Reskrim Polsek Gamping di Stasiun Tugu Jogja, Rabu (3/6/2015). SMD sempat menjadi buron selama dua pekan setelah dilaporkan ke polisi lantaran memperkosa cucunya, EFR, 31.

Kapolsek Gamping Kompol Agus Zaenudin menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dugaan pemerkosaan itu pada Jumat (15/5/2015) lalu. Keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang kakek berinisial SMD kepada cucunya EFR, 31. Pemerkosaan itu dilakukan tersangka di rumahnya karena korban tinggal dalam satu rumah. Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Selasa (12/5/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Tersangka menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp50.000. Korban yang kebetulan keterbelakangan mental, kata Agus, pun bersedia memenuhi nafsu tersangka. “Korban termasuk keterbelakangan mental. [Pemerkosaan] itu dilakukan saat anggota keluarga lainnya tidur, karena serumah kakek dengan cucu. Tersangka bangun lalu mendatangi kamar korban dengan mengiming-imingi uang,” ungkapnya, Kamis (4/6/2015).

Tersangka melampiaskan nafsunya terhadap korban diduga lebih dari sekali. Karena hasil pemeriksaan, setelah peristiwa Selasa (12/5), kemudian pada Kamis (14/5) tersangka melakukannya lagi. Korban hanya menurut perintah tersangka karena ada unsur paksaan sekaligus diimingi-imingi uang.

Agus menambahkan pemerkosaan itu terbongkar, ketika korban menceritakan peristiwa itu kepada ibu korban. Untuk mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban pun berusaha menelisik lebih jauh perihal yang disampaikan korban. Setelah memiliki data yang cukup, dua hingga tiga hari setelah pemerkosaan, pihak korban melapor ke Mapolsek.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif