News
Kamis, 4 Juni 2015 - 16:30 WIB

DANA PENSIUN : Tunjangan Pensiun BPJS Mirip PNS? Tunggu Keputusan Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan diusulkan mirip skema dana pensiun PNS.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menunggu keputusan presiden mengenai besaran iuran dana pensiun yang akan diterapkan.

Advertisement

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, mengatakan besaran iuran dana pensiun akan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas pekan ini. Dengan begitu, seluruh aturan mengenai BPJS Ketenagakerjaan dapat rampung pada pekan kedua Juni 2015.

“Kami sudah melaporkan persiapan secara total terhadap regulasi yang akan dituntaskan pekan ini, dan mudah-mudahan seluruh regulasi itu sudah selesai pada pekan kedua Juni 2015,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Elvyn menuturkan besaran iuran dana pensiun akan mempengaruhi jumlah yang akan diperoleh oleh tenaga kerja di masa pensiunnya. Rencananya, dana pensiun yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 40% dari upah per bulan, saat pegawai memasuki usia pensiun.

Advertisement

Pemberian dana pensiun tersebut juga akan meniru formulasi dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang terus diberikan kepada keluarga ahli waris hingga anaknya berusia 23 tahun.

“Dana pensiun akan diberikan saat pekerja berusia 56 tahun setiap bulan hingga meninggal dunia, dan dilanjutkan kepada istrinya hingga meninggal dunia, dan anaknya hingga berusia 23 tahun,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan dana pensiun penuh hanya akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melebihi 15 tahun. Apabila keikutsertaannya masih di bawah 15 tahun, maka akan diberikan sekaligus seluruh dana pensiunnya miliknya.

Advertisement

Sekedar diketahui, hingga kini ada lima opsi iuran dana pensiun, yakni 1,5% yang berasal dari pengusaha, 3% yang menjadi usulan Kementerian Keuangan, 8% dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan 12%, serta 15% dari pekerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif