News
Rabu, 3 Juni 2015 - 02:30 WIB

SUAP PEMILIHAN DEWAN GUBERNUR BI : Miranda Goeltom akan Menulis dan Mengajar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (6/1/2013). Miranda yang telah divonis tiga tahun penjara terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Suap pemilihan Dewan Gubernur BI yang sempat menyeret Miranda Goeltom ke penjara, tak menghalanginya membuat karya.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengatakan kliennya akan membuka lembaran baru setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang.

Advertisement

Miranda Goeltom dihukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI).

Menurut Andi, Miranda Goeltom akan fokus dalam dunia pendidikan dan aktif dalam kegiatan tulis-menulis. Pasalnya menurut Andi, kliennya banyak memiliki bakat dalam bidang mengajar dan tulis-menulis.

“Balik ke dunia pendidikan. Karena Ibu [Miranda] banyak talent juga dalam tulis-menulis,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Advertisement

Andi menjelaskan bahwa sampai saat ini kliennya mengaku tidak bersalah dalam dugaan pidana suap terhadapnya. Kendati demikian, menurut Andi kliennya akan mengambil hikmah atas penahanan terhadap dirinya sejak tiga tahun lalu di LP wanita Tangerang.

“Karena dia bersikeras tidak bersalah. Namun harus ambil hikmah. Dia harus memanfaatkan waktu dengan baik,” katanya.

Miranda Goeltom ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan Dewan Gubernur Senior BI.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDIP Panda Nababan, dan politisi Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta. Miranda dituduh menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana.

Namun, KPK tidak mampu mengungkap siapa sponsor utama Miranda yang memberikan cek pelawat tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif