News
Rabu, 3 Juni 2015 - 23:30 WIB

SELEKSI PIMPINAN KPK : Komisi III DPR Minta Pengajuan Robby dan Busyro Diulang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Busyro Muqoddas (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Seleksi pimpinan KPK kembali mengangkat nama Robby Arya Brata dan Busyro Muqoddas yang sebelumnya telah menjalani seleksi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR meminta panitia seleksi calon pimpinan KPK memasukkan Robby Arya Brata dan Busyro Muqoddas untuk kembali diajukan ke DPR bersama calon pimpinan KPK lainnya.

Advertisement

Ketua komisi III, Aziz Syamsuddin, mengatakan nasib Robby dan Busyro akan dibicarakan dengan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK yang baru. “Keduanya yang sudah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR akan diajukan kembali bersama delapan calon pimpinan lainnya,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, pengembalian Robby dan Busyro tersebut tidak akan menggugurkan pencalonan keduanya. “Mereka tetap lolos sebagai capim KPK. Hanya saja, pengajuannya yang bersama-sama dengan capim lainnya.”

Untuk mematangkan rencana tersebut, papar Aziz, Komisi III akan melakukan komunikasi dengan pansel. “Minggu depan kami agendakan untuk membicarakan hal tersebut. semoga ada langkah perbaikan dalam memilih capim KPK.”

Advertisement

Seperti diketahui, Komisi III telah melaukan uji kelayakan dan kepatutan kepada dua kandidat pimpinan KPK tersebut. Sebelumnya, pencalonan keduanya untuk menggantikan busyro yang habis pada akhir 2014.

Selain itu, Komisi III juga meminta pansel agar mengkros cek kredibilitas calon pimpinan KPK dengan aparat penegak hukum lain untuk meminimalisasi munculnya masalah saat calon tersebut terpilih. Aziz mengatakan panitia seleksi (pansel) KPK harus meng- clearence nama-nama calon pimpinan KPK kepada aparat penegak hukum.

“Sebelum dikirim ke DPR calon pimpinan tersebut harus sudah dikordinasikan ke penegak hukum, KPK, serta kepolisian,” katanya.

Advertisement

Senada dengan Aziz, Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, meminta pansel juga berkoordinasi dengan Komisi III DPR. Namun demikian, komisi III berharap masalah latar belakang termasuk kasus hukum calon pimpinan KPK sudah seharusnya selesai di tangan Pansel KPK sendiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif