Jogja
Rabu, 3 Juni 2015 - 21:20 WIB

PERTANIAN DIY : Pemda Galakkan Program Cetak Sawah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sawah (Dok. SOLOPOS)

Pertanian DIY digalakan dengan program cetak sawah.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pertanian DIY, tengah menggalakkan program cetak sawah selama dua tahun kedepan. Program tersebut sebagai upaya untuk melindungi lahan pertanian yang terus menyusut setiap tahunnya karena beralih fungsi.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanian DIY, Sasongko mengatakan program cetak sawah sudah dimulai di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 30 hektare, yang berlokasi di Kecamatan Ponjong.

“Menyusul di Kulonprogo yang ditarget 400 hektare cetak sawah,” kata dia, Selasa (2/6/2015)

Sasongko mengatakan, program cetak sawah di Kulonprogo saat ini masih dalam proses pendataan. Ia menargetkan 2016 mendatang 400 hektare lahan tegal di Kulonprogo sudah mulai beralih menjadi persawahan.

Advertisement

Program cetak sawah merupakan kelanjutan program lahan abadi pertanian. Lahan abadi ditetapkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten. Sementara cetak sawah dari Dinas Pertanian DIY. Menurut Sasongko, lahan tegal yang tidak bisa ditanami padi nantinya akan difasilitasi saluran irigasi untuk tanaman padi.

Lahan pertanian DIY menyusut sampai 200 hektare per tahun. Penyusutan lahan terbanyak ada di Kabupaten Bantul, disusul Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul. Dinas Pertanian DIY sudah menetapkan 35.900 hektare dari total 55.500 hektare lahan pertanian di DIY masuk dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B).

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu dibagi per kabupaten. Sebanyak 13.000 hektare di Bantul, 12.000 hektare di Sleman dan di Gunungkidul dan Kulonprogo masing-masing 5.500 hektare.

Advertisement

Sasongko menegaskan, Pemda DIY sudah berupaya mempertahankan lahan pertanian, hal itu dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda PLP2B, sosialisasi ke masyarakat. “Tinggal kabupaten yang menetapkan,” tegasnya.

Sasongko menambahkan, untuk melindungi lahan pertanian, pihaknya juga menggalakkan program bantuan untuk petani berupa alat pertanian, bantuan benih dan pupuk, mesin traktor sampai alat tanam yang jumlahnya 300 unit per tahun. Hal itu untuk menekan biaya produksi yang dikeluarkan petani.

Sebelumya Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Hananto Hadi Purnomo, mengatakan untuk menekan alih fungsi lahan pertanian, pemerintah kabupaten harus membuat Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, walaupun Pemda DIY sudah memiliki Perda RTRW, belum bisa menjadi rujukan mengatur alih fungsi lahan, karena RTRW skalanya lebih luas dibanding RDTR.

“Dalam RDTR skalanya 1:500 [satu sentimeter dalam peta bandingannya 50 meter], jadi lebih spesifik dalam mengatur kawasan strategis,” kata Hananto di kantornya, 27 Maret lalu.

Advertisement
Kata Kunci : Pemda DIY PERTANIAN DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif