Soloraya
Rabu, 3 Juni 2015 - 06:10 WIB

MASALAH TENAGA KERJA : Mantan Karyawan PT Dolpin Sukoharjo Mengadu ke DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan karyawan PT Dolpin mengadu ke DPRD Sukoharjo, Senin (1/6/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Masalah tenaga kerja terjadi di Sukoharjo. Mantan karyawan PT Dolpin Sukoharjo mengadu ke DPRD karena dinilai telah sewenang-wenang.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah mantan karyawan PT Dolpin Putra Sejati, Celep, Nguter, Sukoharjo, mengadu ke anggota DPRD Sukoharjo, Senin (1/6/2015), terkait sikap perusahaan yang mereka nilai sewenang-wenang terhadap pekerja. Mereka menuding perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan peralatan plastik itu memaksa puluhan karyawan mengundurkan diri.

Advertisement

Mereka datang ke Kantor DPRD di Jl. Veteran, Sukoharjo bersama tim pendamping dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sukoharjo. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Sardjono, menyambut kedatangan mereka. Selanjutnya mereka beraudiensi di ruang Komisi II.

Koordinator eks karyawan PT Dolpin Putra Sejati, Aan Pratomo, 24, saat ditemui wartawan seusai audiensi menyampaikan para mantan karyawan menemui wakil rakyat untuk meminta tolong menyelesaikan masalah yang terjadi.

Dia menceritakan masalah muncul bermula dari keterlambatan pemberian gaji periode Februari 2015-April 2015 bagi 25 karyawan. Biasanya gaji diberikan pada tanggal 5, namun selama tiga bulan itu diberikan pada tanggal 9-10.

Advertisement

Selain itu ada gaji beberapa karyawan yang dipotong Rp20.000 tanpa alasan yang jelas. Berdasar slip gaji, pemotongan dilakukan lantaran yang bersangkutan merusak peralatan. Padahal karyawan itu merasa tidak pernah merusak alat apa pun. Atas kondisi tersebut para karyawan bersama-sama meminta penjelasan pihak perusahaan. Namun, upaya karyawan justru dianggap perusahaan sebagai pembangkangan. Satu per satu karyawan dipanggil manajemen. Mereka dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

“Manajemen mengancam dan mengintimidasi. Kalau kami tidak mau tanda tangan, katanya akan ada yang mendatangi kami. Banyak yang enggak mau tanda tangan, tapi ada juga yang terpaksa tanda tangan. Bahkan ada dua karyawan yang tidak mau tanda tangan langsung di-PHK [pemutusan hubungan kerja] tanpa diberi pesangon,” kata pemuda asal Jumapolo, Karanganyar itu.

Tak sekadar itu, setelah peristiwa tersebut pihak perusahaan tidak mengizinkan para karyawan yang tak ingin mengundurkan diri masuk ke tempat kerja. Setiap akan masuk kerja mereka diadang petugas keamanan setempat. Sampai akhirnya mereka memilih bekerja di perusahaan lain lantaran iklim kerja di PT Dolpin Putra Sejati tak lagi kondusif.

Advertisement

“Karyawan yang menghadapi masalah seperti itu ada 25 orang. Sebetulnya lebih banyak lagi yang punya masalah lain. Ada masalah sistem penggajian yang tidak jelas. Gaji karyawan yang bekerja penuh selama 30 hari sama dengan gaji karyawan yang bekerja kurang dari 30 hari, padahal beban kerjanya beda. Ada juga masalah gaji yang di bawah UMK [upah minimum kabupaten],” imbuh Aan. UMK Sukoharjo saat ini Rp1.223.000.

Anggota DPRD, Sardjono, berjanji akan menyampaikan hasil audiensi kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

Solopos.com mencoba meminta konfirmasi supervisor PT Dolpin Putra Sejati, Vendi. Namun, saat dihubungi dia tidak mengangkat telepon.

Advertisement
Kata Kunci : Masalah Tenaga Kerja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif