News
Rabu, 3 Juni 2015 - 14:55 WIB

KINERJA PNS : Menpan Kaji Anjuran Pensiun Dini untuk PNS Malas

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kinerja PNS kerap menjadi sorotan publik. Menpan-RB menyatakan mempertimbangkan anjuran pensiun dini untuk PNS yang malas bekerja.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah akan mempertimbangkan anjuran pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang malas bekerja.

Advertisement

“Pensiun dini bagi PNS malas bisa dipertimbangkan, bisa dikaji, untuk penyegaran. Daripada dia malas menjadi beban pemerintah, kalau tidak mau kerja lebih baik ada penyegaran sumber daya manusia andal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Meskipun demikian Yuddy menekankan pemerintah tidak bisa serta-merta memberhentikan atau meminta PNS untuk pensiun dini, karena ada persyaratan dan proses yang tidak mudah.

“Dalam ketentuannya PNS bisa diberhentikan kalau tersangkut tindak pidana, karena keinginan sendiri, serta karena tindakan indisipliner yang masif,” kata Yuddy.

Advertisement

Yuddy menambahkan pensiun dini juga dapat diambil oleh PNS muda yang berprestasi, yang ingin berkarier di bidang lain di luar pemerintahan.

Dia mencontohkan apabila ada seorang PNS yang kariernya cepat meningkat dan sudah sampai tahap tinggi, PNS itu boleh saja pensiun dini, karena sudah mengabdikan diri di instansinya.

“Nanti mudah-mudahan bisa diatur dalam aturannya mengenai pensiun dini, khusus PNS berprestasi misalnya syaratnya harus sudah 20 tahun di instansinya,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif