Jatim
Rabu, 3 Juni 2015 - 07:05 WIB

KEKERASAN JURNALIS : Pejabat BI Jember Intimidasi Wartawan

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kekerasan jurnalis di Jember dilakukan oleh seorang pejabat Bank Indonesia. Inilah kronologinya.  

Madiunpos.com, JEMBER – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak protes narasumber melalui bentuk intimidasi yang dilakukan pejabat Bank Indonesia kepada wartawan di Bondowoso.

Advertisement

“Kami menerima pengaduan dari Friska Oktaviani Kalia, kontributor Kantor Berita Radio (KBR) 68 H atas perlakuan tidak mengenakkan dari pejabat Bank Indonesia (BI) Jember,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jember, Ira Rachmawati, melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jember, Senin.

Dalam lampiran kronologis tersebut, pejabat BI Jember menyela saat proses wawancara wartawan KBR kepada Kepala Tim Data dan Statistik BI Jatim Tommy Andreas, kemudian mengatakan kepada narasumber kalau berita yang ditulis oleh wartawan KBR selalu jelek.

Advertisement

Dalam lampiran kronologis tersebut, pejabat BI Jember menyela saat proses wawancara wartawan KBR kepada Kepala Tim Data dan Statistik BI Jatim Tommy Andreas, kemudian mengatakan kepada narasumber kalau berita yang ditulis oleh wartawan KBR selalu jelek.

Selain itu, pejabat BI Jember juga mengancam akan melaporkan wartawan tersebut kalau menulis berita tentang Bank Indonesia yang tidak baik karena BI Jember sempat ditegur oleh BI pusat karena pemberitaan di salah satu portal tersebut.

Namun saat ditanya oleh wartawan KBR tentang berita mana di KBR yang salah, pejabat BI tersebut mengaku belum ada. Kendati demikian, pejabat BI tersebut tetap mengancam akan melaporkan wartawan tersebut kalau menemukan  berita yang buruk.

Advertisement

Menurut dia, pernyataan pejabat BI Jember itu merupakan bentuk intimidasi karena mengancam akan melaporkan jurnalis, padahal narasumber yang keberatan terhadap pemberitaan bisa melakukan mekanisme yang diatur oleh UU Pers.

“Seharusnya narasumber memakai hak jawab dan hak koreksi, bahkan narasumber pejabat BI tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pers untuk menilai apakah ada pelanggaran etik jurnalistik atau tidak dalam sebuah produk jurnalistik itu,” paparnya.

Untuk itu, lanjutnya, AJI Jember menolak dengan tegas sikap provokatif yang meminta narasumber tidak memberikan keterangan terhadap jurnalis karena hal itu menghalang-halangi tugas jurnalis.

Advertisement

“AJI Jember meminta BI Jember untuk memperbaiki sistem komunikasi publik dan hubungan dengan media, melalui peningkatan kualitas SDM, agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang media, karya jurnalistik, dan profesionalisme jurnalis,” katanya.

AJI Jember memiliki empat wilayah kerja yakni Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.

Sementara pejabat BI Jember, Gde Agus Wijaya, mengaku tidak ada niatan untuk melakukan intimidasi secara verbal kepada wartawan KBR 68 H di Bondowoso.

Advertisement

“Saya cuma mengingatkan, agar tidak hanya berita yang jelek-jelek saja yang diberitakan, namun ada berita baiknya. Saya menyampaikan hal itu sambil bercanda kok,” tuturnya saat dihubungi per telepon.

Ia mengatakan pemberitaan di portal KBR 68 H tidak ada yang melanggar kode etik jurnalistik dan sudah ditulis sesuai dengan fakta, tetapi ia meminta Friska menulis kritik disertai solusi.

“Ini hanya salah paham saja dan saya tidak menyangka hal itu ditanggapi dengan serius oleh wartawan KBR hingga mengadukannya ke AJI Jember,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif