News
Rabu, 3 Juni 2015 - 17:00 WIB

KEKAYAAN PEJABAT : Tak Serahkan LHKPN, Pejabat Kena Sanksi Presiden, Bagaimana Budi Waseso?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kekayaan pejabat harus dilaporkan sesuai amanah UU. Presiden bisa saja memberi sanksi para pejabat yang bandel.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pejabat publik yang tidak mau menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan seluruh pejabat publik harus menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sebagai bagian pencegahan tindak pidana korupsi.

“Semua [pejabat negara] harus menyerahkan LHKPN. Ada aturannya itu, dan akan ada tindakan serta sanksi dari pemerintah jika ada yang tidak mau melakukan itu,” kata Tedjo Edhy Purdijatno di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Tedjo menuturkan nantinya Presiden Jokowi bisa saja memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara yang tidak mau menyerahkan LHKPN.

Advertisement

Sebelumnya, ramai diberitakan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso tidak akan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Akan tetapi hal tersebut dia bantah dan mengatakan dirinya hanya belum menentukan waktu dirinya menyerahkan LHKPN tersebut.

Budi Waseso pun meminta penilaian terhadap harta yang dimiliki dirinya dilakukan langsung oleh KPK sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih objektif. Cara tersebut juga diharapkan LHKPN tersebut tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

Pelaporan harta kekayaan merupakan amanat UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme. Aturan tersebut juga mewajibkan seluruh pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu, untuk melaporkan harta kekayaannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif