News
Rabu, 3 Juni 2015 - 19:30 WIB

IJAZAH PALSU : Ditanya Nasib Mahasiswa STIE Adhy Niaga, Ini Jawaban Menristekdikti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Ijazah (JIBI/Harian Jogja/Antara )

Ijazah palsu membuat STIE Adhy Niaga dibekukan dan dilarang mewisuda dan menerima mahasiswa.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Riset Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M. Nasir, menghentikan membekukan STIE Adhy Niaga dan proses perkuliahan di kampus tersebut.

Advertisement

“Maka mulai hari ini STIE Adhy Niaga tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru atau pindahan, tidak diperkenan melaksanakan kegiatan pendidikan serta tidak diperkenankan mewisuda mahasiswanya,” kata M. Nasir dalam konferensi pers di Gedung Dikti, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut Nasir, STIE Adhy Niaga yang dia sidak bulan lalu di Bekasi tidak mampu menyerahkan data lengkap yang diminta oleh tim audit Kemenristek. Data-data itu berupa sejumlah data mahasiswa pindahan, data proses pembelajaran dan perkuliahan serta jadwal kuliah secara lengkap.

“Dalam rapat yang kami gelar hari ini pukul 15.30 WIB dengan pihak STIE tidak mampu menjelaskan apa yang tim Audit minta jadi kita ambil tindak tegas,” ungkapnya.

Advertisement

Langkah selanjutnya, Tim Audit Akademik Kemenristekdikti yang diketuai oleh Supriadi Rustad akan menyerahkan laporan yang telah terkumpul kepada kopertis yang memiliki wewenang untuk menindaklanjut dokumen tersebut. “Tahap pertama adalah menghentikan proses akademis, selanjutnya kami serahkan ke Kopertis untuk menindaklanjuti kelengkapan berkas,” tambahnya.

Menurut Supriadi, temuan tim audit hingga saat ini adalah kampus tersebut tidak memiliki sejumlah berkas penting. Di antaranya adalah daftar nilai mahasiswa, foto kopi ijazah asli yang sudah dikeluarkan, Surat Keputusan (SK) Judicium dari pimpinan perguruan tinggi, buku wisuda, dan jadwal kuliah.

Namun temuan penting adalah rasio dosen dan mahasiswa yang tidak seimbang yaitu memiliki 24 dosen tetap dengan 3.000 mahasiswa atau 1.150 yakni perbandingannya satu dosen berbanding dengan 150 mahasiswa. “Rasio dosen dan mahasiswa ini sudah sangat tidak layak dan ruangan yang dimiliki hanya tiga kelas,” ungkapnya.

Advertisement

Selain itu, kata Supriadi, pihaknya juga telah mengecek Kopertis IV Jawa Barat. Hasilnya, kampus ini diketahui juga tidak menyetor laporan sejak 2010. Menurut Supriadi, kasus STIE Adhy Niaga termasuk pelanggaran berat.

Ketika ditanya tentang nasib mahasiswa STIE tersebut, M. Nasir mengatakan kementerian hanya ingin menyelamatkan mahasiswa dari kampus bodong. “Penyelenggara atau pengguna ijazah palsu akan diproses secara hukum. Ada sanksi pidana yang diberikan.”

Menurut UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengguna dan pemberi ijazah palsu terancam sanksi pidana. Sebelumnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi membekukan University of Berkley karena diduga melakukan praktik jual beli ijazah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif