Raperda kawasan tanpa rokok terus dibahas di DPRD Gunungkidul. DPRD Gunungkidul sepakat dengan raperda tersebut
Harianjogja.com, WONOSARI – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan beberapa tempat bebas dari asap rokok, mulai dari sekolah, rumah sakit hingga tempat bermain anak. Jika masyarakat tetap nekat melanggarnya, maka terancam pidana kurungan selama 15 hari atau dengan maksimal Rp500.000.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Gunungkidul yang membahas Raperda KTR, Tri Iwan Isbumaryani mengaku sepakat dengan pengaturan tersebut. sebab, upaya itu merupakan langkah positif dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kami sepakat, karena raperda ini sebagai upaya pemkab untuk melindungi kesehatan warga, baik itu anak-anak, orang tua, ibu hamil atau masyarakat umum lainnya,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (2/6/2015).
Dia menjelaskan, aturan ini dibahas bukan sebagai bentuk pelarangan terhadap aktivitas merokok. Hanya saja, langkah ini sebagai upaya untuk mengatur kawasan bebas dari asap rokok. “Tempat-tempat yang bebas dari asap rokok berkaitan erat dengan fasilitias umum, seperti tempat kesehatan, pendidikan hingga tempat bermain anak,” tutur Politisi PKS itu.