Jogja
Selasa, 2 Juni 2015 - 20:40 WIB

RAPERDA KAWASAN TANPA ROKOK : Merokok Sembarang di Gunungkidul? Pintu Penjara Terbuka Lebar

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

Raperda kawasan tanpa rokok terus dibahas di DPRD Gunungkidul. DPRD Gunungkidul sepakat dengan raperda tersebut 
Harianjogja.com, WONOSARI – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan beberapa tempat bebas dari asap rokok, mulai dari sekolah, rumah sakit hingga tempat bermain anak. Jika masyarakat tetap nekat melanggarnya, maka terancam pidana kurungan selama 15 hari atau dengan maksimal Rp500.000.

Advertisement

Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Gunungkidul yang membahas Raperda KTR, Tri Iwan Isbumaryani mengaku sepakat dengan pengaturan tersebut. sebab, upaya itu merupakan langkah positif dalam perlindungan kesehatan masyarakat.

“Kami sepakat, karena raperda ini sebagai upaya pemkab untuk melindungi kesehatan warga, baik itu anak-anak, orang tua, ibu hamil atau masyarakat umum lainnya,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (2/6/2015).

Dia menjelaskan, aturan ini dibahas bukan sebagai bentuk pelarangan terhadap aktivitas merokok. Hanya saja, langkah ini sebagai upaya untuk mengatur kawasan bebas dari asap rokok. “Tempat-tempat yang bebas dari asap rokok berkaitan erat dengan fasilitias umum, seperti tempat kesehatan, pendidikan hingga tempat bermain anak,” tutur Politisi PKS itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif