News
Selasa, 2 Juni 2015 - 22:30 WIB

LEBARAN 2015 : Puluhan Ribu Bus, Kapal, dan Ratusan Pesawat Disiagakan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalanan Jakarta Kembali Padat, Senin (4/8/2014). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Lebaran 2015 makin dekat. Pemerintah menyiapkan puluhan ribu bus, ribuan kapal, dan ratusan pesawat untuk pemudik.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ini pemerintah menyediakan 44.871 unit bus terdiri atas bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan bus Pariwisata. Sedangkan untuk penyeberangan disiapkan 187 kapal Ro-Ro.

Advertisement

Untuk moda transportasi laut, pemerintah menyiapkan 1.267 unit kapal. Jumlah itu terdiri atas 25 kapal milik Pelni, 28 kapal Ro-Ro swasta, 74 kapal swasta, 1.049 kapal swasta jarak dekat, 86 kapal perintis. Selain itu, 2 kapal TNI AL menjadi pilihan lain jika terjadi penumpukan penumpang di pelabuhan tidak terangkut armada nasional.

Sedangkan di udara, pemerintah menyediakan 450 unit pesawat dengan kapasitas 237.703 seat/hari untuk penerbangan dalam negeri dan 69.665 seat/hari untuk penerbangan luar negeri.

Untuk moda kereta api, sarana yang disiapkan adalah lokomotif siap operasi 410 unit, stamformasi 386 unit, dan cadangan 24 unit. Jumlah kereta api siap operasi 1.637 unit, stamformasi 1.523 unit dan cadangan 114 unit. Sedangkan kereta api (KA) yang disiapkan adalah 340 KA siap operasi, 30 KA stamformasi, dan 270 KA cadangan.

Advertisement

Diperkirakan. jumlah penumpang angkutan umum selama lebaran 2015 mencapai 20.002.724 orang, meningkat 1,96% dari tahun 2014 sebanyak 19.618.530 orang. Sementara untuk kendaraan pribadi diperkirakan yang akan melakukan perjalanan selama angkutan lebaran untuk mobil pribadi sebanyak 1.686.369 unit dan sepeda motor 2.022.343 unit.

Barata menerangkan untuk memperlancar pergerakan orang dalam melakukan perjalanan mudik, Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan angkutan barang yang berlakuka H-4 sampai dengan H+1. Mulai 13 Juli 2015 (H-4) 00.00 WIB sampai dengan 19 Juli 2015 (H+1) 24.00 WIB di Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Bali, kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandeng), kendaraan kontainer, serta pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, dilarang beroperasi.

“Larangan tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM dan BBG, ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur,pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dan ke pelabuhan laut Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak yang telah mendapat izin Kepala Dinas propinsi setempat,” papar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata, Selasa (2/6/2015).

Advertisement

Dia menambahkan pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat, laut dan udara harus diprioritaskan dan untuk kegiatan ekspor/impor diberikan dispensasi oleh Dinas Perhubungan provinsi setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif