News
Selasa, 2 Juni 2015 - 17:00 WIB

LEBARAN 2015 : Hindari Bayar THR, 60% Perusahaan di Jabar PHK Pekerja

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

Lebaran 2015 diwarnai isu tak sedap soal pembayaran THR di banyak perusahaan.

Solopos.com, BANDUNG — Sedikitnya 60% perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diduga sengaja menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR). Mereka menyiasati dengan kontrak kerja yang didesain berakhir sebelum Ramadan 2015.

Advertisement

Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ’92 Jabar, Ajat Sudrajat, mengatakan fenomena seperti itu menjadi sulit terbantahkan. Terlebih, berdasarkan data statistik setiap H-30 Idul Fitri, angka pengangguran di Jabar mengalami peningkatan signifikan.

“Dalam dua tahun terakhir kasus ini mengalami peningkatan dan semakin memprihatinkan. Apalagi tahun ini terjadi pelambatan pada ekonomi makro kita,” katanya, kepada Bisnis/JIBI, Selasa (2/6/2015).

Advertisement

“Dalam dua tahun terakhir kasus ini mengalami peningkatan dan semakin memprihatinkan. Apalagi tahun ini terjadi pelambatan pada ekonomi makro kita,” katanya, kepada Bisnis/JIBI, Selasa (2/6/2015).

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar atau Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk segera membatalkan perjanjian kerja yang merugikan pihak pekerja. Apalagi jika kontrak itu membuat pekerja tidak bisa mendapatkan hak-haknya memperoleh THR.

Hal ini menjadi masalah karena pada praktiknya melanggaran landasan hukum yang berlaku dalam yakni UU No. 13/2003 dan Kepmenaker No. 100/2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Dalam aturan itu disebutkan bahwa PKWT tidak boleh untuk masa training dan paling lama satu kali dalam tiga tahun. Yang ada malah tiap tahun jelang puasa kontraknya habis dan dipanggil setelah lebaran,” ujarnya.

Advertisement

“Setiap tahun kami selalu menerima laporan mengenai hal ini. Kebetulan anggota kami sendiri tidak ada karena mereka sudah tahu akan hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Untuk melakukan advokasi atas permasalahan tersebut, organisasi yang dipimpinnya jelang puasa ini membuka posko pengaduan permasalahan THR. Selain itu, pihaknya pun akan lebih aktif dalam menjaring informasi di lapangan agar kaum pekerja tidak menjadi korban.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Ari Hendarmin menjamin perusahaan akan membayar THR sesuai dengan instruksi dari pemerintah yakni H-14 sebelum Idul Fitri Fitri. Dia meminta pembayarannya diharapkan dapat dilakukan dengan berpedoman pada aturan main yang ada.

Advertisement

“Kecuali perusahaan yang terancam bangkrut mungkin membayar THR-nya akan sedikit bermasalah. Bisa dibayar tidak tepat waktu maupun di bawah 100%, tapi intinya perusahaan akan membayar hak bagi pekerja,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengawasi di lapangan agar perusahaan yang terancam bangkrut membayar THR sesuai dengan aturan. Dia melanjutkan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih besaran THR minimal satu bulan gaji atau upah.

Selanjutnya, bagi pekerja dengan masa kerja tiga bulan atau lebih tetapi di bawah satu tahun THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu kali upah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif