Jateng
Senin, 1 Juni 2015 - 22:50 WIB

PERATURAN MENTERI : Cantrang Dinilai Ramah Lingkungan, Legislator Minta Peraturan Menteri Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Uji petik tahap kedua untuk membuktikan cantrang ramah lingkungan akan kembali dilaksanakan di perairan Kabupaten Rembang pada 9 Juni 2015, kata Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono.

“Uji petik tahap kedua itu untuk lebih menyakinkan pemerintah kalau cantrang itu tidak merusak lingkungan,” katanya di Semarang, Senin (1/6/2015).

Advertisement

Riyono mengatakan hasil uji petik yang dilakukan pada 21-22 Mei 2015 di perairan Kota Tegal oleh DPRD Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, bersama perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia itu, menunjukkan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.

“Oleh karena itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Alat Tangkap Ikan Berupa Cantrang harus direvisi secepatnya,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Hasil uji petik tahap pertama, kata dia, menguatkan komitmen Komisi B agar peraturan menteri tentang pelarangan cantrang segera dicabut karena tidak sesuai dengan pernyataan-pernyataan yang diungkapkan.

Advertisement

Uji petik tahap pertama dilakukan pada jarak sekitar 40 mil dari Pelabuhan Kota Tegal dan berkedalaman 40-50 meter.

Uji petik dilaksanakan menggunakan kapal Terajana berbobot 30 gros ton dan diikuti oleh 12 orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, perwakilan Pelabuhan Perikanan Tegal, dan anggota Komisi B, beserta belasan awak kapal.

Uji petik tahap pertama dimulai pada pukul 05.00 WIB dengan menurunkan pelampung dari sisi sebelah kanan kapal dan diikuti dengan memutar kapal serta menurunkan jaring cantrang dari sisi kiri kapal.

Advertisement

Langkah selanjutnya menarik jaring cantrang setelah jaring berada pada posisi tegak lurus di belakang kapal yang dalam posisi berhenti, kemudian cantrang ditarik menggunakan alat yang digerakkan dengan bantuan mesin yang disambungkan dengan gardan.

Setelah cantrang diangkat ke kapal yang berhenti itu, ternyata hasil tangkapan yang diperoleh hanya 12 kilogram ikan. Proses mulai menurunkan pelampung sampai mengangkat cantrang ke atas kapal memakan waktu sekitar 45 menit. Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan dengan 1.248 di antaranya menggunakan cantrang. Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif