Jateng
Senin, 1 Juni 2015 - 19:50 WIB

PENERTIBAN PASAR : Pemkab Temanggung Segel Puluhan Kios Pasar Kliwon

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penertiban Pasar Kliwon Rejo Amartani, Temanggung dilakukan dengan penyegelan beberapa kios.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG-Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyegel 42 kios di Pasar Kliwon Rejo Amartani Temaggung karena pemiliknya belum melunasi pembayaran sewa.

Advertisement

Sekda Pemkab Temanggung, Bambang Arrochman di Temanggung, Senin, mengatakan penyegelan dilakukan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung pada Senin (1/6/2015) dini hari.

“Pembangunan pasar itu dengan hak pengelolaan ada pada pemkab, lalu hak gunanya dijual sewa dengan masa kontrak 20 tahun dan harga sewa terendah Rp48 juta. Kalau belum membayar berarti menghambat pembangunan,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Rony Nurhastuti menyebutkan 42 kios itu dimiliki 27 pedagang.

Advertisement

Ia menuturkan sebanyak 70 kios di Pasar Kliwon habis masa kontraknya pada 1 November 2013. Selama 19 bulan, pihak pemkab telah memberikan tenggat waktu bagi pedagang untuk membayar dan mengurus perpanjangan sewa.

Namun, hingga sekarang baru 28 kios yang melunasi pembayaran dan mengurus perpanjangan sewa.

“Beberapa waktu lalu ada sejumlah pedagang yang mengajukan proses hukum, namun kemudian dicabut lagi gugatannya pada 28 Mei 2015. Kami berasumsi bahwa mereka sudah bisa menerima. Kami berikan waktu hingga 31 Mei 2015 untuk pengosongan dan berujung pada penyegelan,” katanya.

Advertisement

Menurut dia molornya proses pembayaran sewa tersebut membuat pemkab mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar lebih. Uang tersebut mestinya masuk ke APBD, dari 70 kios yang ada, 28 di antaranya sudah melunasi pembayaran, sedangkan tiga lainnya belum membayar sama sekali. Adapun 39 kios masih mengangsur pembayaran sewa.

“Uang masuk dari yang sudah mengangsur dan membayar sekitar Rp4 miliar. Kekurangannya masih ada Rp7,26 miliar. Perlu diketahui, harga sewa itu sudah dikonsultasikan ke BPKP dan Kemendagri dan dianggap wajar,” katanya.

Kabag Hukum Pemkab Temanggung, Widiyatmoko mengatakan jika pedagang sudah melunasi pembayaran, maka penyegelan akan dicabut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif