News
Senin, 1 Juni 2015 - 15:55 WIB

KORUPSI STADION GEDEBAGE : Polri Sudah Periksa 87 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan Stadion Gede Bage Bandung. (Dok/JIBI/Bisnis)

Korupsi Stadion Gedebage menuai perhatian publik. Sejauh ini polisi telah memeriksa 87 saksi dalam kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA -Bareskrim Polri menggangendakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Ahmad Wiyagus mengatakan penyidik hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus tersebut.

Di antaranya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandung Kamalia Purbani, karyawan PT. Indah Karya Loka Sangganegra, dan Marketing Manager PT. Hume Concrete Indonesia Mirda Damayanti Medakuri.

“[Selama ini] sudah diperiksa 87 orang saksi,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2015).

Advertisement

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, satu buah laptop, hardisk. Adapun terkait kerugian negara penyidik masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menambahkan, penyidik menemukan penyalahgunaan wewenang dengan cara melawan hukum dalam proyek bernilai Rp545,53 miliar tersebut.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir. Yayat A. Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Advertisement

Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif