Jogja
Senin, 1 Juni 2015 - 01:20 WIB

KERETA API : Perhatian! Jam Operasional Reservasi Tiket Berubah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KA ekstra Lebaran disiapkan di Madiun, Senin (27/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Kereta api memiliki kebijakan baru per 1 Juli 2015.

Harianjogja.com, JOGJA – PT KAI Daerah Operasi VI Jogja akan memberlakukan pembatasan jam operasional loket reservasi tiket kereta api (KA) di sejumlah stasiun mulai 1 Juli 2015.

Advertisement

“Loket reservasi tiket KA di stasiun hanya akan membuka pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB,” kata Manager Corporate Communications PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Gatut Sutiyatmoko, Minggu (31/5/2015).

Menurut dia, pembatasan jam operasional loket reservasi tiket tersebut hanya berlaku untuk loket pemesanan dan tidak berlaku untuk pemesanan kereta api lokal. Loket tetap buka tiga jam sebelum jam keberangkatan.

Sejumlah stasiun yang akan melayani reservasi tiket KA di Daerah Operasi VI Jogjaadalah Stasiun Sragen, Solo Jebres, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Lempuyangan, Yogyakarta, Wates, Jenar, dan Salem.

Advertisement

Bagi penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket di luar jam operasional loket, lanjut Gatut, dapat melakukan pemesanan di agen tiket, minimarket yang sudah bekerja sama dengan PT KAI, atau melalui pemesanan online.

“Tiket KA tidak perlu dipesan di stasiun, tetapi sudah semakin dekat dengan masyarakat dan bisa dipesan 90 hari sebelum keberangkatan. Harapannya, masyarakat tidak perlu datang ke stasiun hanya untuk memesan tiket,” katanya.

Gatut mengingatkan agar masyarakat tetap teliti saat memesan tiket, khususnya nama penumpang yang tercetak harus sama dengan penumpang yang akan berangkat.

Advertisement

“Petugas akan selalu mengecek kesesuaian nama penumpang di tiket dengan nama penumpang yang berangkat. Penumpang harus menunjukkan kartu identitas asli, jangan fotocopy,” katanya.

Ia mengatakan, masih banyak calon penumpang yang hanya membawa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri. Kartu identitas tidak harus selalu KTP, tetapi bisa juga SIM, pasport atau kartu pelajar. “Yang penting bukan fotocopy dan ada nama serta foto,” katanya.

Gatut menambahkan, guna meningkatkan pelayanan penumpang yang akan masuk ke stasiun, maka akan diterapkan sistem “e-gate” di sejumlah stasiun seperti Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Maguwo, Lempuyangan, Yogyakarta, Wates dan Jenar. Sistem itu berlaku untuk kereta jarak jauh maupun kereta lokal.

Advertisement
Kata Kunci : Kereta Api Layanan Pt Kai
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif