News
Senin, 1 Juni 2015 - 20:25 WIB

KASUS PAJAK BCA : KPK Lawan Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Lewat Banding

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hadi Poernomo saat masih jadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA yang sempat menyeret Hadi Poernomo terancam mandek setelah putusan praperadilan memerintahkan KPK mengeluarkan SP3.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak 2001-2006 Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka di KPK. Putusan hakim PN Jakarta Selatan, Haswandi, itu membuat penetapan tersangka Hadi Poernomo menjadi tidak sah.

Advertisement

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, rapat pimpinan KPK telah memutuskan lembaga antirasuah itu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. “Kami baru saja memutuskan tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum, langkah hukum untuk melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP [Hadi Poernomo],” tutur Johan Budi di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Johan Budi menambahkan saat ini pihaknya telah menyiapkan memori banding untuk dilayangkan ke PT Jakarta. Johan meyakini KPK dapat mengajukan upaya banding kendati Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus upaya banding untuk penyidik dan penuntut umum beberapa waktu lalu.

“Pasal 83 kalau kita analogikan penghentian sprindik sebagai objek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding,” kata Johan Budi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif