News
Senin, 1 Juni 2015 - 10:55 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Polri akan Minta Keterangan Sri Mulyani terkait Penjualan Kondensat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Mulyani (JIBI/dok)

Kasus korupsi kondensat terus ditindaklanjuti Polri. Kini Polri akan memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Polri membutuhkan keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait surat persetujuan pembayaran penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI.

Advertisement

“Beliau menandatangani surat kan, yang ditandatangani itu dasarnya menunjuk surat dari TPPI dan SKK Migas,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak  di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2015) pagi.

Menurut Victor semestinya jika memberikan cara pembayaran harus berdasar pada kontrak kerja bukan berdasar pada TPPI.

“Ada masalah apa. Kita mau tanya cara pembayaran apa ini, apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya Dittpideksus Bareskrim telah mengagendakan pemanggilan Sri pada Rabu (3/6/2015) mendatang, namun urung dilakukan karena ketidaksesuaian alamat yang dituju.

“Mau dipanggil tanggal Rabu, 3 Juni, alamatnya pakai alamat dulu bukan itu lagi sehingga harus dijadwal ulang,” kata dia.

Victor menyatakan, lantaran Sri kini berada di luar negeri maka pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kembali dengan menitipkannya ke Kementerian Luar Negeri.

Advertisement

Pemanggilan selanjutnya, ujar Victor, akan dijadwalkan pada 10 Juni mendatang.

“Surat baru mau dilayangkan ke Kemenlu, kemarin tidak sampai harusnya tanggal 3 Juni. Dia [Sri Mulyani] berada di luar negeri, melalui Kemenleu nanti surat akan dikirim,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif