News
Senin, 1 Juni 2015 - 14:35 WIB

KASUS DANA HAJI : Prabowo akan Temui Suryadharma Ali di Rutan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji membuat mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, ditahan KPK. Prabowo Subianto akan menjenguknya.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, akan menjenguk bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA), Kamis (4/6/2015).

Advertisement

Suryadharma Ali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Kasus itu terjadi saat SDA menjabat sebagai Menteri Agama era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Mungkin Pak Prabowonya [datang] Kamis (4/6/2015) nanti,” tutur Djan Faridz di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/6/2015).

Djan Faridz tidak menjelaskan lebih jauh apa yang akan dibahas antara dirinya, Prabowo Subianto, dan SDA di Rutan KPK nanti. Namun menurut Djan, dirinya dan Prabowo hanya ingin mendoakan SDA karena sempat bersama-sama dalam satu kubu Pilpres 2014.

Advertisement

“Hari Kamis Insya Allah, saya sama-sama Pak Prabowo akan datang [menjenguk SDA],” katanya.?

Dalam kasus tersebut, SDA diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu sebagai Menteri Agama. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga menduga ada penggelembungan harga katering, pemondokan, transportasi jemaah haji. Selain itu, ada juga dugaan penyelewengan kuota jemaah haji oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk dugaan kejanggalan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Advertisement

Modus yang diduga dilakukan SDA antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji masyarakat untuk membayari biaya haji keluarga, koleganya, pejabat, dan tokoh nasional. Selain keluarga SDA, para istri pejabat Kementerian Agama diduga ikut ibadah haji gratis.

SDA diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif