News
Senin, 1 Juni 2015 - 11:15 WIB

HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA : Komnas PT: Rokok Bunuh 600.000 Orang/Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gambar Hari Tanpa Tembakau Sedunia (Twitter.com/@WesternCapeGov)

Hari tanpa tembakau sedunia diperingati dengan berbagai cara. Komnas PT merilis paparan asap rokok bunuh ratusan ribu orang per tahun.

Solopos.com, JAKARTA – Paparan asap rokok yang dihirup perokok pasif secara global telah membunuh 600.000 orang setiap tahun. Hal itu disampaikan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dalam siaran pers dari Komnas PT yang diterima di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Advertisement

Menurut Ketua Umum Komnas PT dr. Prijo Sidipratomo, paparan asap rokok baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif sama-sama terbukti menyebabkan risiko penyakit jantung, kanker, dan lainnya.

Paparan asap rokok selama 30 menit, kata dia, sudah mampu membuat racun dalam rokok masuk ke dalam aliran darah dan menyebabkan pembekuan darah yang meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.

Efek paparan asap rokok juga telah terbukti berpengaruh terhadap risiko bayi lahir dan kematian dini. Karena itu, tidak ada tingkat aman sama sekali dari paparan asap rokok.

Advertisement

Ia mengatakan berbagai negara di dunia sejak lama menerapkan berbagai regulasi untuk melindungi masyarakatnya dari paparan bahaya asap rokok.

Komitmen tersebut, kata Prijo, antara lain adalah Konvensi Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari paparan asap rokok yang tidak hanya merugikan bagi masyarakat namun juga bagi stabilitas negara.

“Dalam kerangka kerja tersebut, disebutkan bahwa perlindungan masyarakat dari bahaya rokok harus diterapkan oleh negara. Sayangnya, Indonesia sebagai salah satu penggagas justru belum berkomitmen dalam FCTC,” kata Prijo.

Advertisement

Prijo mengatakan satu-satunya kebijakan yang Indonesia miliki untuk mengatur dampak rokok adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan aturannya sangat terbatas.

Sebagai amanah dari kebijakan tersebut pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Salah satu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah itu adalah penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) pada tempat-tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif