Jogja
Minggu, 31 Mei 2015 - 17:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Kepala Bappeda : Hak Warga Tak Setujui Dipenuhi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonpogo berjalan sesuai perda RTRW dan prosedur.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto menegaskan pembangunan bandara Kulonprogo sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).

Advertisement

Menurut Tavip, lokasi pembangunan bandara yang sekarang merupakan lokasi yang cocok diantara tujuh lokasi yang direncanakan pada awalnya, jika ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari aspek teknis, sosial, ekonomi, dan ilmu kedirgantaraan.

“Paling visible ya disitu,” katanya Jumat (29/5/2015).

Mengacu pada rencana strategis, dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemda DIY, Tavip optimis pembangunan bandara akan berjalan lancar dan sesuai target, serta Undang-undang yang berlaku.

Advertisement

Tavip mengatakan undang-undang juga memberikan hak kepada masyarakat yang tidak setuju dengan pembangunan bandara.

“Ada proses peradilan di PTUN kita jalani,” ujar Tavip.

Proses tahapan pembangunan bandara pun tertunda karena ada proses gugatan warga atas terbitnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara ke PTUN ini. Namun Tavip menegaskan yakin menang dalam pengadilan di PTUN.

Advertisement

Terkait tudingan Komnas HAM, Tavip juga mengaku sudah bertemu dengan Komnas HAM dan menjelaskan mengenai proses dikeluarkannya IPL bandara. Menurut Tavip, dokumen yang diserahkan pada Komnas HAM terkait proses konsultasi publik dan dokumen tim keberatan bandara, yang merupakan bahan pertimbangan dikeluarkannya IPL.

“Data tim keberatan dan pertimbangan warga menolak seperti apa, itu kita serahkan semua,” ujar Tavip.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif