News
Sabtu, 30 Mei 2015 - 23:30 WIB

PENDAKI JATUH DI KAWAH MERAPI : Nekat ke Puncak Merapi, Pendaki Bisa Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gunung Merapi ketika mengalami erupsi hebat tahun 2010 silam. (JIBI/Bisnis Indonesia/Yayus Yuswoprihanto)

Pendaki jatuh di kawah Merapi membuat larangan mendaki ke puncak Merapi diperketat.

Solopos.com, BOYOLALI — Tewasnya Eri Yunanto, 21, mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), setelah jatuh di kawah Merapi, membuat pendakian diperketat. Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) membuka kemungkinan pemberian sanksi bagi siapapun yang nekat naik ke puncak gunung itu.

Advertisement

Larangan naik ke kawasan puncak Merapi bukan semata-mata karena berbahaya melainkan kawasan tersebut adalah zona inti dari Gunung Merapi. Secara peraturan perundang-undangan zona inti bisa dijamah hanya untuk kepentingan pendidikan atau penelitian. Sanksi bisa saja diberikan jika pendaki tetap nekat mendekati puncak.

Camat Selo, Wurlaksono, berharap masalah sampah di sepanjang jalur pendakian juga dibenahi. Dia sudah berkomunikasi dengan BTNGM untuk menangani masalah sampah.

“Sampah itu berasal dari pendaki yang tidak memperhatikan norma dan etika mendaki. Saya titip kepada sukarelawan dan guide pendakian untuk ikut membantu BTNGM menyosialisasikan kepada pendaki untuk menjaga jalur pendakian,” kata Kepala BTNGM Resort Selo, Suwiknya, di sela-sela agenda doa bersama stakeholder pendakian di Base Camp Barameru Merapi, Dukuh Plalangan, Desa Lencoh, Kecamatan Selo, Boyolali, Sabtu (30/5/2015).

Advertisement

Di satu sisi dia juga berharap human error seperti yang terjadi pada kasus Eri tidak terulang lagi. “Jangan sampai ada korban berikutnya. Keberanian jangan sampai mengalahkan norma. Kalau semua pendaki taat pada aturan, saya yakin kecelakaan sekecil apapun di gunung, tidak akan terjadi.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif