News
Sabtu, 30 Mei 2015 - 00:00 WIB

KPK VS POLRI : Perlu UU untuk Mencegah Kriminalisasi Pimpinan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

KPK vs Polri yang diwarnai penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka membuat sejumlah pihak berpikir perlunya UU baru.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR harus membuat undang-undang (UU) yang mengatur proses hukum yang terkait pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Imam Prasodjo, mengatakan perlunya sebuah UU yang mengatur agar pimpinan KPK tidak dapat dikriminalisasi dengan pelanggaran hukum ringan. Hal itu dilakukan agar kinerja KPK tidak terganggu proses hukum yang dijalani pimpinannya.

“Kalau misalnya persoalan dokumen, kekeliruan dokumen yang remeh-temeh, kemudian itu dijadikan alat untuk menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka, terlalu mahal itu prosesnya,” kata Imam Prasodjo di Kantor Sekretariat Negara, Jumat (29/5/2015).

Imam Prasodjo menuturkan UU tersebut harus mengatur dan membatasi tindak kriminal apa saja yang dapat langsung menjerat pimpinan KPK. Selama ini, pimpinan KPK kerap dijadikan tersangka karena kasus hukum ringan yang dilakukannya sebelum menjabat sebagai komisioner lembaga tersebut.

Advertisement

Menurutnya, proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk balas dendam karena kesalahan yang telah dibuatnya. Penegak hukum, lanjut Imam, tidak boleh mencari kesalahan pihak lain untuk menyerang lawannya.

“Siapapun, bukan hanya pimpinan KPK, Presiden pun kalau melakukan tindak kriminal berat ya harus diusut. Tetapi kalau hanya kesalahan ringan dijadikan alat untuk menjadikan tersangka, itu kan dampaknya besar,” ujarnya.

Saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan tiga Keputusan Presiden untuk mengangkat tiga orang pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK. Ketiganya adalah Taufiequrachman Ruki diplot sebagai Plt Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dan Indriyanto Seno Aji sebagai Plt Wakil Ketua KPK.

Advertisement

Ketiganya diangkat setelah masa jabatan Busyro Muqoddas selesai. Sementara Abraham Samad serta Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif