News
Sabtu, 30 Mei 2015 - 01:30 WIB

KASUS KORUPSI CETAK SAWAH : Dirut BRI Juga Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Kementerian BUMN (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus korupsi cetak sawah membuat beberapa nama bos BUMN dipanggil Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Selain Direktur Pelindo II Ricardo Joost (RJ) Lino, Direktur Bank BRI Sofyan Basir juga tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Keduanya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014.

Advertisement

“Para saksi tidak memenuhi panggilan Bareskrim, nanti akan kita panggil lagi,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Selain RJ Lino dan Sofyan Basir, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirut Sang Hyang Seri. Namun nama terakhir juga tidak dapat memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Sedangkan soal absennya Dirut Pelindo II RJ Lino dalam pemeriksaan, penyidik menyatakan yang bersangkutan tidak dapat dimintai keterangan karena sedang berada di luar negeri. Terkait hal itu, penyidik kembali akan memanggil para saksi tersebut. “Informasinya dia [RJ Lino] berada di luar negeri,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil bekas Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan; dan Dirut Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Priyosantoso, terkait kasus tersebut. Tetapi keduanya belum dapat memenuhi undangan penyidik Bareskrim, sehingga akan dijadwalkan ulang.

Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah fiktif tidak sesuai dengan proyeksi awal dan ada anggaran yang keluar untuk proyek tersebut. Dengan demikian, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut sehingga kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek cetak sawah bernilai Rp317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya perusahaan tersebut melemparkan proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.

Advertisement

Proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah BUMN seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PGN. Kasus dugaan korupsi pencetakan sawah tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif