News
Sabtu, 30 Mei 2015 - 11:15 WIB

IJAZAH PALSU : LPSK: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Kasus Ijazah Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Ijazah palsu menjadi sorotan masyarakat. LPSK mengimbau siap melindungi saksi terkait kasus ijazah palsu.

Solopos.com, JAKARTA – Masyarakat diminta tak takut untuk melapor ke aparat berwajib bila dirinya merasa terancam karena mengungkapkan kasus ijazah palsu yang saat ini sedang marak di tengah-tengah masyarakat.

Advertisement

“Para pelapor tidak perlu takut, karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Haris mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya praktik jual-beli ijazah palsu ataupun mereka yang menggunakan gelar akademik bodong itu demi kepentingan pribadi, agar segera melaporkannya kepada pihak terkait.

Advertisement

Haris mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya praktik jual-beli ijazah palsu ataupun mereka yang menggunakan gelar akademik bodong itu demi kepentingan pribadi, agar segera melaporkannya kepada pihak terkait.

Ia memaparkan, kasus penggunaan ijazah palsu belakangan kembali marak diperbincangkan khususnya setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir mengungkap adanya perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan proses perkuliahan, namun mengeluarkan ijazah.

Kabar itu mengakibatkan sejumlah menteri hingga kepala daerah langsung bereaksi dan memperingatkan para pegawainya yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dapat disanksi hingga dipecat.

Advertisement

Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU.

Sesuai Pasal 5 huruf a Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya,” katanya.

Advertisement

Semendawai menilai kasus ijazah palsu sangat merugikan bangsa dan dampaknya bahkan bisa mengganggu kepentingan nasional yang lebih besar karena adanya kerugian lain.

“Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur,” katanya.

Pascamencuatnya kasus ijazah palsu beberapa waktu terakhir, Kemenristek Dikti telah membuka laman khusus, forlap.dikti.go.id, bagi mereka yang menemukan ijazah yang dicurigai palsu atau perguruan tinggi yang mencurigakan.

Advertisement

Semua pengaduan masyarakat yang masuk, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk mengetahui ijazah dan perguruan tinggi yang dilaporkan bermasalah atau tidak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif