News
Sabtu, 30 Mei 2015 - 04:30 WIB

FAKTUR PAJAK FIKTIF : Faktur Pajak Rp179 miliar di Jateng dan DIY Fiktif

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Faktur pajak fiktif senilai ratusan miliar rupiah ditemukan di Jateng dan DIY.

Solopos.com, SOLO — Faktur pajak atau bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp179 miliar, di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diketahui fiktif. Hal itu diungkapkan Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jendral Pajak (DJP), Yuli Kristiyono, dalam jumpa pers di Kanwil DJP Wilayah Jateng II Solo, Jumat (29/5/2015).

Advertisement

Dia mengatakan faktur pajak senilai Rp179 miliar yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya itu milik 290 pengusaha kena pajak di Jateng dan DIY. Temuan itu muncul setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Fiktif yang dibentuk Juni 2014 lalu menelusuri maraknya faktur pajak fiktif.

Saat itu Satgas menangkap dua oknum pegawai pajak di Jakarta yang diduga menjual faktur pajak fiktif kepada pengusaha kena pajak. “Jadi ini merupakan pengembangan dari temuan satgas itu. Sehingga kami menemukan sebanyak nominal PPN fiktif senilai Rp179 miliar dari 290 pengguna faktur pajak di Jateng dan DIY,” kata dia

Dia mengatakan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 290 pengusaha kena pajak tersebut. Saat diperiksa, mereka mengaku tidak tahu jika faktur yang digunakan adalah fiktif. Namun, dari pengakuan itu, pihak DJP tidak memidanakan mereka. “Karena tahun ini merupakan tahun pembinaan. Kami hanya meminta mereka untuk melakukan perbaikan,” jelas dia.

Advertisement

Dia berharap, ke depan pengguna faktur pajak fiktif bisa dikenakan pidana sebagaimana koruptor. “Jadi kalau pengemplang pajak itu kan pidana maksimalnya hanya enam tahun penjara. Sementara unsur-unsur dalam penyalahgunaan faktur ini mirip seperti kasus korupsi. Saya pribadi berharap kasus seperti ini sama kayak kasus korupsi, hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap dia.

Sebelumnya, di Jakarta, Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif berhasil menemukan 499 wajib pajak yang menggunakan faktur fiktif. Dari jumlah tersebut 80 % atau sebanyak 403 wajib pajak mengakui perbuatannya. Sedangkan sisanya menyanggah. “Nilai total fakturnya Rp934 miliar, sebanyak Rp715 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh wajib pajak untuk dibayar,” jelas dia.

Sementara itu, kepala Kakanwil DJP Wilayah I Jateng, Dasto Ledyanto, merinci dari nilai faktur Rp179 miliar yang ada di Jateng dan DIY tersebut, sebanyak Rp22 miliar berada di wilayah Kanwil DJP II Jateng. Di Kanwil DJP DIY sebanyak Rp5 miliar dan Rp152 miliar berada di wilayah DJP I Jateng.

Advertisement

Namun, dia tidak menjelaskan secara detail keberadaan 290 pengusaha kena pajak itu. “Datanya ada tapi terus terang saya tidak hafal yang Jateng berapa, DIY berapa,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif