Soloraya
Sabtu, 30 Mei 2015 - 05:10 WIB

DANA PARPOL : 10 Parpol Klaten Bakal Digelontor Rp888,9 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendera Parpol (Dok/JIBI/Solopos)

Dana parpol di Klaten bakal digelontorkan sejumlah Rp888,9 juta.

Solopos.com, KLATEN – Partai Golkar dan PPP Klaten terancam tak mendapat kucuran dana bantuan partai politik (banpol) menyusul adanya dualisme kepengurusan di tingkat pusat. Sepanjang polemik itu belum rampung, dana banpol itu tak akan bisa mereka cairkan.

Advertisement

Sementara itu, jumlah dana banpol yang disiapkan Pemkab Klaten melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tahun ini Rp888.932.000. Dana itu dibagi untuk 10 parpol yang memiliki wakil di parlemen. PDIP menjadi partai yang akan mendapai jatah dana banpol terbesar yakni Rp316.811.435.

Menyusul di bawah mereka ada Golkar yang mendapat alokasi terbanyak kedua senilai Rp157.180.072, diikuti Partai Gerindra (Rp93.635.844), PKS (Rp63.310.655), PAN (Rp62.818.921), Partai Demokrat (Rp44.262.138), PKB (Rp43.769.175), PPP (Rp41.820.683), Partai Hanura (Rp33.415.732), Partai Nasdem (Rp31.907.340).

Untuk mencairkan dana tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 77 Tahun 2014 tentang Bantuan Parpol. “Jadwal pengajuan bantuan parpol sudah dimulai dua pekan lalu. Saat ini masih berlangsung pemberkasan. Tapi, belum satu pun parpol yang memenuhi persyaratan. Masih perlu dilengkapi beberapa hal,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Klaten, Herlambang Jaka Santosa, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2015).

Advertisement

Ia menyebutkan beberapa persyaratan tersebut seperti mengumpulkan legalisasi keputusan DPP parpol di tingkat pusat, fotokopi surat keterangan nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan autentifikasi hasil penetapan Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyerahan nomor rekening kas umum parpol, rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber APBD yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), surat pernyataan ketua parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil. Pemberkasan harus sudah rampung pekan pertama Juni.

“Khusus Partai Golkar dan PPP, kami masih menunggu kepastian dari partai yang bersangkutan [masih terjadi dualisme]. Selama masih seperti ini [kisruh], dana belum bisa dikucurkan. Prinsipnya, kami hanya memfasilitasi. Yang akan diberi bantuan nanti adalah kubu yang sah secara hukum. Syukur-syukur mereka bisa islah,” kata Herlambang.

Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kantor Kesbangpol, Lilik Yunanto, mengatakan penggunaan dana bantuan tersebut 60 persen di antaranya untuk pembinaan atau pengaderan. Sebesar 400 persen lainnya untuk
biaya operasional parpol.

Advertisement

“Satu-satunya parpol yang belum serahkan berkas adalah Partai Golkar karena memang masih ada persoalan di pusat. Kami juga akan mengumpulkan seluruh pengurus parpol pekan depan kaitannya dengan pembinaan,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif