News
Jumat, 29 Mei 2015 - 10:30 WIB

WAJIB PAJAK : Denda Dihapus, WP Diminta Patuh Bayar Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Wajib pajak mendapat keringanan penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak diharapkan meningkatkan kepatuhan membayar pajak hingga melebihi target sebanyak 72,5%. Selain itu, kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang naik sekitar 50% dari tahun sebelumnya.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Basuki Rahmat, mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak berbeda dengan sunset policy yang pernah dilakukan pada 2008 lalu.

Dia menjelaskan kantor pajak terlebih dahulu akan mengeluarkan surat tagihan pajak (STP). Kemudian dari STP tersebut, wajib pajak (WP) mengajukan mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan denda pajak kepada kantor pelayanan pajak (KPP) pratama sesuai dengan nilai yang tercantum di STP.

“Aturan ini berlaku untuk semua WP, OP [orang pribadi] dan badan. Aturan ini sudah berlaku sejak Mei dan kami terus gencar lakukan sosialisasi karena tahun ini dicanangkan sebagai tahun Pembinaan Pajak. Oleh karena itu, hal ini merupakan kesempatan bagi WP untuk melapor dan membayar sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Basuki saat ditemui wartawan di sela seminar Sunset Policy Jilid II dan Bimbingan Teknis E-Faktur di Ruby Convention Hall Best Western Premier Hotel Solo Baru, Sukoharjo,  Kamis (28/5/2015).

Advertisement

Basuki mengatakan meski sudah menunggak atau terlambat membayar dan melapor selama empat tahun, WP tidak akan dikenai denda asalkan pembayaran dan pelaporan dilakukan pada tahun ini.

Pihaknya berharap kebijakan ini mampu mendorong dan memaksimalkan penerimaan pajak yang tahun ini meningkat lebih dari 50%, yakni menjadi Rp10,1 triliun.

“Kami berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan baik karena tahun depan merupakan tahun penegakan pajak sehingga pelanggaran akan langsung ditindak secara hukum,” terang dia.

Advertisement

Sementara itu, hingga saat ini tingkat kepatuhan WP OP dan badan di Kanwil DJP Jateng II sebanyak 65%, masih jauh dari target 72,5%.

Menurut Basuki, kebanyakan yang belum melapor adalah WP OP karena ada masyarakat yang mengajukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mencari pekerjaan. Oleh karena itu, beberapa WP yang belum bekerja tidak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif