Jatim
Jumat, 29 Mei 2015 - 23:05 WIB

UNDIAN BERHADIAH : Pengusaha Keluhkan Perizinan Undian Gratis Berhadian

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi undian gratis berhadian (JIBI/Solopos/Dok.)

Undian berhadiah dianggap rumit perizinannya, penyelenggara harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian yang berkantor di Jakarta.

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Sentralistik di ibu kota Negara masih berlaku untuk pengurusan izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB). Hal itu dikeluhkan para pengusaha dan lembaga yang kerap menyelenggarakan UGB.

Advertisement

“Bagi kami, izin tidak masalah. Tapi prosedurnya jangan terlalu panjang seperti ini,” keluh salah seorang pengusaha yang kerap melaksanakan undian gratis berhadiah, Deni Setiawan, setelah mengikuti sosialisasi UGB dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (27/5/2015.

Bagi kalangan pengusaha yang kerap melaksanakan UGB, lanjut Deni, proses perizinan terlalu rumit dan memakan waktu lama. Sesuai prosedur, mereka diharuskan mengurus surat izin terlebih dahulu ke dinsosnakertrans kabupaten/kota, sebelum meneruskannya ke dinsos tingkat provinsi. Proses selanjutnya menunggu rekomendasi dari gubernur dan kementerian sosial (Kemensos). “Sekarang zaman sudah maju. Apa proses perizinan tak bisa dipercepat?” desak Deni.

Advertisement

Bagi kalangan pengusaha yang kerap melaksanakan UGB, lanjut Deni, proses perizinan terlalu rumit dan memakan waktu lama. Sesuai prosedur, mereka diharuskan mengurus surat izin terlebih dahulu ke dinsosnakertrans kabupaten/kota, sebelum meneruskannya ke dinsos tingkat provinsi. Proses selanjutnya menunggu rekomendasi dari gubernur dan kementerian sosial (Kemensos). “Sekarang zaman sudah maju. Apa proses perizinan tak bisa dipercepat?” desak Deni.

Deni dan sejumlah pengusaha serta pimpinan lembaga penyelenggara UGB meminta Dinsos Jatim memberikan solusi terbaik, yakni memfasilitasi kepengurusan izin melalui dinsos tingkat kabupaten/kota. Selain harus mengurus rekomendasi di Kemensos, pihak penyelenggara UGB masih pula diwajibkan membayar biaya kesejahteraan sosial (UKS), yakni 10% dari total nilai hadiah yang disediakan.

Pembayaran UKS itu langsung dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan. “Kalau membayarnya tak masalah, yang terpenting itu proses perizinan bagaimana bisa lebih cepat. Selama ini kami hanya izin ke polisi dan notaris, tak perlu ke kemensos,” timpal Yohanes, pengusaha lain asal Kediri.

Advertisement

“Sementara belum ada instruksi atau keputusan baru, penyelenggara UGB tetap diminta agar mengurus perizinan ke kemensos,” ujarnya.

Restu mengungkapkan, salah satu solusi yang kini berkembang adalah penyediaan server perizinan UGB secara online atau dalam jaringan (daring). Sistem tersebut akan mengatur seluruh proses perizinan penyelenggara UGB dan PUB.

Dalam sistem daring, penyelenggara bisa mengurus langsung melalui komputer lewat jaringan Internet. “Sistem daring hingga kini masih kami godok. Semoga bisa secepatnya terealisasi,” kata Restu Novi.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif