Jateng
Jumat, 29 Mei 2015 - 13:50 WIB

SENGKETA LAHAN : Hakim: Tidak Ada Intimidasi di Kasus PRPP

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sengketa lahan dalam kasus PRPP terus berlanjut.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Hakim Ketua Dwiarso Budi yang menyidangkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama atas hak pengelolaan lahan milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah di sekitar lokasi PT Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) menegaskan tidak ada intimidasi dalam sidang tersebut.

Advertisement

Hal tersebut ditegaskan Dwiarso saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (28/5/2015), menanggapi komentar kuasa hukum PT PRPP saat menanyai saksi.

“Sidang ini tanggung jawab saya. Tidak ada intimidasi di dalam sidang, kalau di luar saya tidak tahu,” katanya.

Advertisement

“Sidang ini tanggung jawab saya. Tidak ada intimidasi di dalam sidang, kalau di luar saya tidak tahu,” katanya.

Ia menuturkan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT PRPP Andreas Harianto tersebut berkaitan dengan kredibilitas majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Penegasan majelis hakim tersebut bermula ketika kuasa hukum PT PRPP meminta ketegasan saksi Totok Mulyanto yang dihadirkannya itu.

Advertisement

Totok merupakan pensiunan PNS yang pernah bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Selain Totok, PT PRPP juga menghadirkan dua saksi lain yang juga merupakan pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni Slamet Rahayu dan Trihanto Budi Raharjo.

Ketiga saksi tersebut menjelaskan tentang peralihan status Yayasan PRPP menjadi PT PRPP.

Advertisement

Sementara itu, penasihat hukum PT IPU Agus Dwiwarsono, dalam sidang tersebut langsung menyampaikan keberatan atas pernyataan kuasa hukum PT PRPP.

Menurut dia, pernyataan tersebut mengarah kepada kliennya yang sedang berperkara melawan pemerintah provinsi.

Dalam perkara ini, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 miliar atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.

Advertisement

Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan imateriil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif