Soloraya
Jumat, 29 Mei 2015 - 04:50 WIB

PUPUK ILEGAL : Aparat Gerebek 5 Kios di Cepogo dan Mojosongo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Boyolali memeriksa puluhan ton pupuk bersubsidi yang disita dari salah satu pedagang ilegal di Dukuh Pomah, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Kamis (28/5/2015). (JIBI/Solopos/Hijriyah Al Wakhidah)

Penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Boyolali digerebek aparat.

Solopos.com, BOYOLALI—Jajaran Polres Boyolali menggerebek lima toko di wilayah Cepogo dan Mojosongo yang diketahui menjual pupuk bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah, Selasa-Rabu (26-27/5/2015).

Advertisement

Hasil penindakan tersebut, Polres Boyolali menyita 13 ton pupuk, dengan perincian 3 ton diambil dari empat pedagang di Pasar Cepogo, dan 10 ton dari satu pedagang asal Mojosongo.

Dari data yang diterima Espos di Mapolres Boyolali, pada Rabu siang aparat Polres menggerebek toko “Kuantan” di Kampung Pomah, RT 001/RW 001, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, milik SH, 39.

“SH diketahui tidak mengantongi izin dari pemerintah untuk menjual pupuk bersubsidi. Dia menjual pupuk tersebut bukan pada peruntukkannya atau dijual ke umum,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Andie Prasetyo, saat ditemui wartawan, Kamis (28/5/2015).

Advertisement

Dari toko milik SH, aparat menyita pupuk ZA sebanyak 66 sak atau 3.300 kilogram, Urea sebanyak 71 sak atau 3.550 kilogram, Phonska sebanyak 25 sak atau 1.250 kilogram, Petroganik sebanyak 27 sak atau 1.080 kilogram, dan SP-36 sebanyak 11 sak atau 550 kilogram.

Di Pasar Cepogo, 3 ton pupuk disita dari empat pedagang berbeda masing-masing berinisial DT, 76, warga Cepogo; PN, 46, warga Cepogo; AZ, 40, warga Cepogo; dan SU,40, warga Musuk. “Semuanya pedagang di Pasar Cepogo. Mereka juga tidak punya izin resmi untuk menjual pupuk bersubsidi. Selain itu, mereka menjual pupuk itu kepada pembeli umum,” jelas dia.

Semestinya, distribusi pupuk bersubsidi adalah sistem tertutup. Hanya pengecer resmi yang mendapat izin dari pemerintah yang bisa menjual pupuk bersubsidi. Selain itu, petani yang bisa membeli pupuk bersubsidi juga terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

Advertisement

Kelima pedagang yang tertangkap tangan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polres Boyolali. “Namun demikian status mereka masih sebagai saksi. Belum ada status tersangka karena penyidikan masih terus berkembang,” kata Kasatreskrim.
Polres Boyolali juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mengembangkan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Cepogo dan Mojosongo bukan kali pertama. Sebelumnya, Polres juga mengungkap penimbunan pupuk di wilayah Sambi dan Andong. “Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami terkait indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi.”
Menurut Kasatreskrim, pedagang yang terbukti mengedarkan pupuk bersubsidi tanpa izin dari pemerintah akan dikenakan Pasal 6 UU No.7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara. “Saat ini kami juga masih menelusuri asal pupuk yang mereka jual.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif