Jateng
Jumat, 29 Mei 2015 - 18:50 WIB

PEMBERANTASAN NARKOBA : Gubernur Dukung Syarat Bebas Narkoba bagi Pegawai Swasta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gunernur Jateng Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/dok)

Pemberantasan narkoba bisa dilakukan dengan cara pencegahan, salah satunya penetapan syarat bebas narkoba bagi para pegawai.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung Badan Narkotika Nasional yang mengeluarkan kebijakan mengenai keharusan calon pegawai swasta melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari kepolisian sebagai syarat melamar pekerjaan.

Advertisement

“Saya setuju itu, dan sebenarnya salam cek kesehatan bisa dimasukkan,” kata Ganjar usai mengajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba di SMP Negeri 2 di Kabupaten Semarang, Kamis (28/5/2015).

Ganjar menjelaskan bahwa syarat surat keterangan bebas narkoba itu juga telah diterapkan di lingkungan instansi pemerintah, DPRD Jawa Tengah, dan partai politik dan pendaftaran anggota dewan sebagai bentuk upaya memerangi penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, kebijakan dari BNN tersebut perlu didukung oleh semua pihak, tanpa kecuali.

Advertisement

“Kebijakan ini perlu kita dorong dan disosialisasikan, kami siap menjadi agen,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Di hadapan ratusan siswa-siswi SMPN 2 Ungaran, Ganjar menyampaikan bahaya mengenai penyalahgunaan narkoba bagi semua kalangan, terutama di kalangan pelajar.

Seperti diwartakan, BNN mengeluarkan kebijakan mengenai persyaratan melampirkan keterangan surat bebas narkoba bagi semua pegawai, baik pemerintah maupun swasta.

Advertisement

BNN menilai bahwa 50 persen lebih pelaku penyalahgunaan narkoba berasal dari kalangan pegawai, utamanya pegawai swasta yang bekerja di perusahaan.

Terkait dengan kebijakan tersebut, setiap calon pegawai harus menyertakan surat bebas dari narkoba dari kepolisian dan BNN.

Surat keterangan bebas narkoba itu menjadi komitmen bagi calon pegawai tersebut dan jika nantinya yang bersangkutan menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba maka secara otomatis akan dipecat dan harus direhabilitasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif