News
Jumat, 29 Mei 2015 - 11:30 WIB

PAJAK BARANG MEWAH : Per 30 Mei 2015, Rumah dan Apartemen Mewah Kena PPN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi rumah mewah (google img)

Pajak barang mewah dikenakan pada rumah dan apartemen mewah mulai akhir Mei 2015.

Solopos.com, MANADO – Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak pertambahan nilai atas barang mewah pada penjualan rumah dan apartemen mewah di seluruh Indonesia mulai 30 Mei 2015.

Advertisement

“Kementerian Keuangan bakal memberlakukan pengenaan pajak penjualan berbagai barang mewah mulai 30 Mei 2015, termasuk salah satunya rumah di atas Rp5 miliar,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Erwin Priyambodo, di Manado, Jumat (29/5/2015).

Dia mengungkapkan pengenaan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPN BM) tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tertanggal 30 April 2015.

“Langkah ini sebagai upaya meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan peran masyarakat khususnya bagi kalangan atas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata dia.

Advertisement

Dia mengungkapkan mekanisme pemungutan pajak atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan Tertentu yang merupakan pihak penjual barang untuk memungut PPh Pasal 22 dari pihak pembeli barang.

Erwin mengatakan pengenaan pajak atas barang sangat mewah yang dikenakan pada PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual.

Dia mengharapkan dengan pemberlakukan aturan tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka mencapai target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp 1.295 triliun.

Advertisement

Pajak dikenakan pada rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Barang lain yang juga dikenakan PPn BM adalah apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Tak hanya itu, pemilik kendaraaan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif