Soloraya
Jumat, 29 Mei 2015 - 04:10 WIB

MAHASISWA IMM TERSANDUNG FACEBOOK : Majelis Hakim PN Klaten Tolak Eksepsi Terdakwa

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Muhammadiyah Klaten menggelar aksi teatrikal di depan Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (28/5/2015). Dalam aksi tersebut, para mahasiswa memberikan dukungan moril kepada temannya, Dimas dan Fajar, yang terseret kasus pencemaran nama baik. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Mahasiswa IMM tersandung Facebook terus bergulir. Majelis hakim PN Klaten menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Solopos.com, KLATEN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan pencemaran nama baik via Facebook (FB), Dimas Yulian Saputra, 21, dan Fajar Purnomo, 24, Kamis (28/5/2015). Ini artinya, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara bernomor 23/Pid.Sus/2015/PN.Kln tersebut.

Advertisement

Di sisi lain, puluhan mahasiswa Stikes Muhammadiyah Klaten dan warga Muhammadiyah Klaten kembali berdemontsrasi di halaman PN Klaten untuk mendukung Dimas dan Fajar.

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin Ketua PN Klaten, Sagung Bunga Maya Saputri Antara. Dalam sidang tersebut, Dimas dan Fajar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal  45 UU No. 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

“Dengan ditolaknya eksepsi penasihat hukum, otomatis sidang selanjutnya akan menghadirkan beberapa saksi. Untuk sidang berikutnya [Senin, 8/6/2015], saya menyiapkan empat saksi,” kata jaksa penuntun umum, Sri Lestari, kepada Solopos.com, seusai sidang.

Advertisement

Penasihat hukum terdakwa, Reshkams Bindariim, mengaku siap menghadapi siding berikutnya. “Kami akan ikuti prosesnya agar segera saja memeriksa saksi-saksi. Sehingga, duduk persoalannya akan menjadi jelas,” katanya.

Hal senada dijelaskan terdakwa Fajar. Dirinya siap dipertemukan dengan dosennya yang menjadi pelapor dalam perkara ini, yakni H. Mawardi. “Eksepsi yang dibacakan penasihat hukum sebenarnya juga telah menuangkan isi hati kami. Ternyata, tetap ditolak,” kata Fajar.

Sementara itu, puluhan mahasiswa Stikes Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pemuda Muhammadiyah, dan unsur Muhammadiyah lainnya di Klaten menggelar unjuk rasa di halaman kantor PN Klaten.

Advertisement

Dalam unjuk rasa yang dikawal ketat aparat kepolisian itu, mahasiswa dan warga Muhammadiyah menuntut terdakwa Dimas dan Fajar segera dibebaskan dari berbagai tuduhan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dosennya, Mawardi. 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif