Jogja
Jumat, 29 Mei 2015 - 05:40 WIB

LAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN : Kabupaten Gunungkidul Paling Mengecewakan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Laporan pemeriksaan keuangan BPK menempatkan Kabupaten Gunungkidul dalam predikat  Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dibanding kabupaten lain di DIY, Gunungkidul tercatat sebagai yang terburuk 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA-Laporan Keuangan Kabupaten Gunungkidul selama dua tahun berturut-turut, pada 2013-2014 terburuk dibanding Kabupaten dan kota lainnya se-DIY. Penilaian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY yang menempatkan Gunungkidul pada predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Hal yang menjadi pengecualian dan perlu mendapat perhatian secara khusus oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yaitu pada pencatatan penyajian aset tetap dan neraca belum memadai,” kata Kepala BPK Perwakilan DIY, Parna, dalam acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Bantul, Kulonprogo, Sleman, Gunungkidul, dan Kota Jogja Tahun Anggaran 2014 di kantor BPK, Kamis (28/5/2015)

Advertisement

Sementara Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Kota Jogja, mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih ada catatan. Untuk Kota Jogja catatannya adalah pelaporan aset tetap belum ditunjang dengan sistem pengendalian yang memadai, serta kasus hukum terkait pembangunan Terminal Giwangan.

Bantul, salah satu catatannya Pemkab Bantul belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan alokasi dana desa (ADD) 2012, yang masih tersimpan pada rekening pemerintah desa dan belum dipergunakan.

Adapun untuk Kulonprogo yang menyandang predikat WTP 2013 dan 2014, catatannya pengelolaan barang milik daerah belum sepenuhnya memadai. Hanya Kabupaten Sleman yang mendapat predikat WTP tanpa catatan. Bahkan Sleman dapat mempertahankan predikat WTP selama empat tahun, sejak 2012-2014.

Advertisement

Parna mengatakan opini WTP dari BPK RI bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, karena opini WTP tidak menjamin bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan bebas dari kecurangan.

Menurut Parna, opini WTP tidak menyimpulkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) berjalan efesien dan ekonomis. “Dan opini WTP tidak menunjukan bahwa pemda telah memberikan kinerja terbaik untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat,”

Parna berharap, semua pemerintah kabupaten/ kota se-DIY segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI paling lambat 60 hari setelah LHP diterima masing-masing kabupaten/ kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif