News
Jumat, 29 Mei 2015 - 18:35 WIB

KEKAYAAN PEJABAT : Budi Waseso Belum Serahkan Laporan Kekayaan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kekayaan pejabat yang menjadi penyelenggara negara harus dilaporkan. Namun Budi Waseso belum melakukannya.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso mengakui belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

“Kalau saya kewajiban, saya tidak mau yang melaporkan dan yang menilai,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Menurut dia, LHKPN tersebut seharusnya diisi oleh KPK. Alasannya, kata Budi Waseso, LHKPN akan menjadi objektif jika diisi oleh tim dari KPK. Jika laporan itu dia isi sendiri, Budi Waseso mengaku khawatir akan subjektif.

Dia mempersilakan bila KPK menagih dan mengaudit harta kekayannya terkait LHKPN. Mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan belajar dari pengalaman, jika laporan salah tulis maka akan menjadi masalah di kemudian hari.

Advertisement

Saat ditanya apakah prosedur pengisian LHKPN perlu diubah, Kabareskrim mempersilakan hal itu. “Ya silakan saja,” katanya.

Dilansir dari laman kpk.go.id, penyelenggara negara berkewajiban bersedia diperiksa kekayaannya selama dan sesudah menjabat. Penyelenggara negara juga melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun, serta mengumumkan harta kekayannya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif