News
Jumat, 29 Mei 2015 - 04:30 WIB

KASUS KORUPSI KONDENSAT : Dipanggil Bareskrim, Tersangka Kasus Kondensat di Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat terus diusut Polri. Namun seorang tersangka diketahui berada di Singapura saat hendak diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kesulitan memanggil salah satu tersangka kasus korupsi penjualan kondensat negara, Honggo Wendratmo. Tersangka diketahui sedang berada di Singapura.

Advertisement

Honggo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak, menyatakan pekan depan rencananya penyidik berencana memanggil eks pemiliki PT TPPI.

Namun yang bersangkutan berada di Singapura. “Sudah panggilan kedua, pertama sama-sama dengan RP (Raden Priyono), keduanya Senin besok [pekan depan],” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015). “Statusnya ada di luar negeri, belum pulang ke Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan Honggo Wendratmo tidak dapat hadir memenuhi alasan penyidik dengan alasan sakit di Singapura. Penyidik, kata Victor, hanya dikirimi surat dokter oleh Victor. Victor menambahkan penyidik tidak khawatir Victor akan kabur terkait kasus korupsi yang menjeratnya. “Kalau tidak datang tingggal dijemput,” katanya.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Advertisement

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Dirjen Migas Evita Legowo, dan sejumlah saksi lainnya. Bareskrim juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif