Jateng
Jumat, 29 Mei 2015 - 21:50 WIB

KASUS DUGAAN KORUPSI : Polrestabes Semarang Sita Uang Rp500 Juta dari BTPN

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemkot Semarang terus ditelusuri Polrestabes.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Polrestabes Semarang menyita uang senilai Rp514 juta dari Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Semarang dalam kaitan dengan pembobolan dana kas daerah pemerintah kota setempat senilai Rp22 miliar.

Advertisement

Petugas Polrestabes mendatangi langsung kantor BTPN yang berlokasi di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat (29/5/2015), untuk mengambil uang yang tersimpan di dalam beberapa rekening itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto membenarkan penyitaan itu.

“Sudah ada penetapan sebelumnya, ini tinggal kami ambil,” katanya.

Advertisement

Rekening Rp514 juta tersebut diperkirakan sudah berada di BTPN sejak tahun 2012. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp22 miliar.

Selain Dyah Ayu yang merupakan mantan pegawai BTPN, polisi juga menetapkan Kepala UPTD Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suhantoro. Dalam perkara ini, polisi juga sudah memastikan sejumlah slip setoran deposito ke BTPN merupakan dokumen palsu. Hal tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Semarang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif