Soloraya
Jumat, 29 Mei 2015 - 05:10 WIB

Advokat Asal Banyudono Gugat Polres Klaten Rp100 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Advokat Imam Pribadi menggugat Polres Klaten senilai Rp100 miliar dalam sidang praperadilan.

Solopos.com, KLATEN – Seorang advokat asal Tronggalan, Ketaon, Banyudono, Imam Pribadi, menggugat Kapolres Klaten senilai Rp100 miliar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (28/5/2015) pagi. Advokat yang belakangan diketahui sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut menilai apa yang telah dilakukan aparat Polres Klaten yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dinilai menyalahi prosedur.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Imam Pribadi saat ditemui wartawan seusai menjalani sidang praperadilan di PN Klaten. Sidang yang diketuai Ari Prabawa itu juga dihadiri perwakilan Polres Klaten, yakni AKBP Ning cs.

Dugaan kasus penggelapan yang dilaukan Imam Pribadi bermula saat dirinya berperan sebagai mediator penjualan tanah di Gadungan, Wedi, seluas kurang lebih 200 meter pesegi milik Fauzan Agus Mustafa, warga Jetis, Delanggu, 16 April 2012.

Advertisement

Dugaan kasus penggelapan yang dilaukan Imam Pribadi bermula saat dirinya berperan sebagai mediator penjualan tanah di Gadungan, Wedi, seluas kurang lebih 200 meter pesegi milik Fauzan Agus Mustafa, warga Jetis, Delanggu, 16 April 2012.

Bertindak selaku pembeli, yakni Amat Suyadi Suryo Saputro, warga Cemani, Grogol, Sukoharjo yang diwakili menantunya, Pramesty Ayu Ashari. Tanah milik Fauzan tersebut dibeli Amat senilai Rp1,1 miliar. Atas transaksi jual beli itu, Imam Pribadi berhak memperoleh fee dari Fauzan sebesar 10 persen dari angka penjualan.

Dalam perkembangannya, ternyata Imam Pribadi dituduh telah menggelapkan uang fee senilai Rp110 juta. Dugaan penggelapan dilakukan Imam Pribadi di R.M. Mayar Jl.Bypass Klaten, 16 April 2012. Penetapan tersangka dilakukan tanggal 11 Januari 2013 berdasarkan laporan Fauzan Agus Mustofa dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/BI.07/I/2013/Sek.Klt tentang tindak pidana penggelapan uang fee. Kendati dalam perkembangannya Fauzan menyatakan laporan tersebut tidak benar, aparat Polres Klaten tetap menyelidiki dan menyidik kasus tersebut.

Advertisement

Selain menggugat Rp100 miliar, Imam Pribadi juga memohon majelis hakim untuk merehabilitasi nama baiknya. Di samping itu, meminta Polres Klaten untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan media cetak dan media elektronik selama satu bulan berturut-turut.

“Permohonan praperadilan diterima PN Klaten, 18 Mei 2015 dengan nomor register 04/PidPra/2015. Sidang hari ini [kemarin], agendanya pembuktian surat dari saya selaku pemohon. Sidang ditunda besok [hari ini], dengan agenda mengambil kesimpulan,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum tergugat dari Polda Jateng, AKBP Ning cs, enggan mengomentari hal tersebut. “Silakan hubungu Pak Kapolres saja,” katanya.

Advertisement

Hal senada disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farian Ginting. “Di sini, saya hanya sebagai pendamping,” katanya.

Terpisah, Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengaku sudah memenuhi prosedur dalam pengusutan kasus tersebut.

“Kami sudah menghadapi praperadilan berulang kali. Yang jelas, kami sudah sesuai prosedur dalam kasus itu. Sepertinya, kasus yang sedang dipraperadilankan itu juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten,” katanya.

Advertisement

Terpisah, mantan Ketua Peradi Solo, M. Taufiq, mengaku Peradi siap mem-back up kasus yang dialami anggotanya, Imam Pribadi.

“Yang harus diluruskan, Imam itu diduga melakukan penggelapan sebagai seorang advokat atau sebagai seorang pengurus yayasan atau yang lainnya. Kalau kapasitasnya hanya sebaga mediator, mestinya tidak bisa langsung diproses. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat, mestinya seorang advokat harus diadili di dewan kehormatan,” kata M. Taufiq.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif