News
Kamis, 28 Mei 2015 - 10:55 WIB

KASUS PAJAK BCA : Lawan Putusan Haswandi, KPK Pilih Jalur Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA melebar dengan adanya putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mempertimbangkan melaporkan hakim tunggal praperadilan, Haswandi, ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

Advertisement

Hal itu terkait putusan Haswandi untuk mengabulkan permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006 yaitu Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“[KPK] Belum mempertimbangkan tentang masalah etika hakim ke KY [Komisi Yudisial],” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Menurut Indriyanto, pihak KPK dalam waktu dekat hanya akan melakukan perlawanan hukum baik melalui jalur kasasi atau peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim Haswandi dalam sidang gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. (baca: Kalah Lagi di Praperadilan, KPK akan Melawan)

Advertisement

“[KPK] Hanya sebatas melakukan perlawanan hukum saja,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif