News
Kamis, 28 Mei 2015 - 03:30 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : BW Praperadilan Lagi, Ini Komentar Budi Waseso

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

Kasus Bambang Widjojanto terus bergulir. Pada saat yang sama, BW kembali mengajukan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengaku tidak khawatir dengan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Advertisement

“Tidak apa-apa, selama diatur undang-undang dan boleh saja. Tidak ada masalah, ngapain khawatir sih,” kata Budi Waseso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Sementara itu, terkait berkas Bambang Widjojanto yang telah tahap P21, Budi Waseso mengatakan penyerahan tahap dua setelah mendapat surat dari kejaksaan terkait hal itu. “Saya belum tahu apakah sudah sampai atau belum, nanti saya coba cek,” kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut.

Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri, Rabu (27/5/2015) ini. Sebelumnya, Bambang sempat mencabut gugatan praperadilannya untuk meminta Bareskrim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menyusul adanya keputusan Perhimpunan Advokat Indonesia yang menyatakan Bambang tindak melanggar kode etik dan pidana.

Advertisement

Bambang memberikan tenggat waktu hingga 25 Mei 2015 agar Polri menerbitkan SP3. Jika tidak, pihaknya akan mempraperadilankan Polri. Gugatan praperadilan Bambang Widjojanto terkait proses penanganan berkas perkara yaitu penangkapan dan penetapan status tersangka.

Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam dugaan pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif