News
Kamis, 28 Mei 2015 - 16:55 WIB

GELOMBANG PRAPERADILAN : KPK Minta Wewenang Hakim Praperadilan Dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kanan) (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Gelombang praperadilan mengadang KPK. KPK minta ada pembatasan wewenang hakim praperadilan agar tak ada putusan berbeda.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menilai perlu ada penyesuaian untuk memberikan batasan bagi hakim yang menangani perkara praperadilan di pengadilan.

Advertisement

Hal itu agar tidak ada lagi putusan yang berbeda-beda dalam setiap memutus perkara praperadilan, seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

“Jelas perlu ada batasan, seperti dari undang-undang, yurisprudensi, etika profesi. Masalahnya person yang membaca dan memahaminya bisa beda-beda, sempit, parsial, bisa juga subjektivitas,” tutur Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Zulkarnain meyakini jika perbedaan hakim dalam memutus perkara praperadilan tersebut tidak segera dibatasi dan terus-menerus meluas, masyarakat akan merasa kebingungan dan tidak ada lagi kepastian hukum dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya soal praperadilan.

Advertisement

“Karena itu lembaga publik perlu menjaga integritasnya dan personelnya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif