News
Kamis, 28 Mei 2015 - 23:30 WIB

GELOMBANG PRAPERADILAN : JK: Makanya Jangan Asal Main Tembak!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Gelombang praperadilan membuat KPK kalah tiga kali.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiga kali mengalami kekalahan terhadap gugatan tersangka korupsi dalam sidang praperadilan. Bukannya meminta KPK melakukan upaya hukum lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menilai kekalahan itu sebagai sesuatu yang positif.

Advertisement

Menurut dia, kekalahan tersebut harus menjadi pelajaran bagi KPK agar lebih berhati-hati dalam memproses kasus korupsi. JK juga mengkritik KPK agar tidak asal menangkap dan menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa meyakinkan dengan bukti yang kuat.

“Namanya pengadilan tentu ada yang menang dan kalah, tapi itu juga positif. Artinya KPK sekarang harus betul-betul hati-hati. Jangan seperti zaman dulu, main tembak saja kadang-kadang,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (28/5/2015).

Jusuf Kalla juga menilai perseteruan antara KPK dan Polri beberapa waktu lalu tak menjadikan peran KPK tumpul. Hal itu seharusnya mendorong kinerja KPK agar lebih obyektif dan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Advertisement

“Jadi selama ini KPK tidak ada yang mengawasi, ternyaa hukum juga bisa mengawasi pelaksanaan hukum yang lain,” paparnya.

Selasa (26/5/2015), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersangka korupsi yang menjabat mantan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap KPK dalam sidang praperadilan. Dengan demikian, KPK tercatat sudah tiga kali kalah dalam arena praperadilan oleh tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya, KPK juga kalah dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Tak hanya itu, KPK juga kalah dalam sidang praperadilan terhadap perkara korupsi mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif