News
Kamis, 28 Mei 2015 - 17:30 WIB

GELOMBANG PRAPERADILAN : Beginilah Cara 3 Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan Tersangka KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hadi Poernomo saat masih jadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Gelombang praperadilan telah membuat tiga tersangka KPK bebas dari status hukum mereka.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiga kali dikalahkan oleh para tersangkanya yang mengajukan gugatan praperadilan di ?Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan?. Penetapan status hukum mereka sebagai tersangka KPK pun batal.

Advertisement

Pertama, KPK kalah dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan suap. Lalu, KPK kembali kalah dalam praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Terakhir, KPK kalah dalam praperadilan Hadi Poernomo yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak pada periode 2001-2006 lalu.

Kalahnya KPK dalam tiga kali praperadilan tidak terlepas dari peranan dan putusan hakim tunggal yang putusannya dinilai kontroversial. Salah satunya hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Advertisement

Kalahnya KPK dalam tiga kali praperadilan tidak terlepas dari peranan dan putusan hakim tunggal yang putusannya dinilai kontroversial. Salah satunya hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Saat itu, Budi Gunawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM Mabes Polri dan kepemilikan rekening mencurigakan. Namun, hakim Sarpin Rizaldi berpandangan berbeda kala itu.

Menurut Sarpin, Budi Gunawan bukan seorang penyelenggara negara saat kasus itu terjadi itu. Sarpin berpandangan bahwa jabatan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Karir yang dijabat oleh Budi Gunawan tersebut merupakan jabatan administrasi di bawah Deputi Sumber Daya Manusia dengan pangkat Eselon II.

Advertisement

Menurut Sarpin, kendati tidak masuk dalam objek praperadilan, bukan berarti penetapan status tersangka bukan wewenang dari praperadilan. Karena itulah, Sarpin dinilai melampaui kewenangannya.

Setelah itu, hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati juga mengikuti jejak hakim Sarpin. Dia mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
?
Hakim Upiek dalam putusan menyatakan penetapan status tersangka Ilham Arief tidak sah. Selain itu, pemblokiran tiga rekening milik Ilham Arief juga tidak sah dan KPK juga diminta untuk memulihkan kembali hak sipil serta hak politik Ilham Arief.

Dalam pertimbangannya, hakim Upiek mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 28 April 2015 lalu yang saat itu telah mengesahkan penetapan status tersangka masuk dalam objek praperadilan di Pasal 77 KUHAP. Selain itu, KPK dalam sidang praperadilan Ilham Arief juga tidak dapat menunjukkan dua alat bukti asli yang telah menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka KPK. KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

Advertisement

Selanjutnya, hakim ketiga adalah hakim Haswandi yang juga merupakan Kepala PN Jakarta Selatan. Hakim Haswandi sendiri yang menangani praperadilan mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo.

Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo lantaran para penyidik dan penyelidik KPK bukan berasal dari Polri maupun Kejaksaan. Menurut Haswandi, KPK harus menarik kembali status tersangkanya terhadap Hadi yang dinilai tidak sah.

Penggeledahan dan penyitaan yang sempat dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo juga dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, Hadi Poernomo yang juga mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut telah bebas dari status tersangka KPK.

Advertisement

Kendati tiga tersangka KPK tersebut telah bebas, KPK dinilai masih dapat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan mereka kembali sebagai tersangka. Selain itu, jika KPK ingin melakukan perlawanan terhadap putusan para hakim itu, KPK dapat mengajukan kasasi maupun peninjauan kembali (KPK).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif