News
Kamis, 28 Mei 2015 - 01:30 WIB

BERAS PLASTIK : Beras Sintetis Disebut Nihil, Pedagang Lega

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemeriksaan kualitas beras di Gudang Bulog Gadang, Malang, Selasa (19/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Beras plastik yang sempat menghebohkan akhirnya berujung pada pernyataan tak ada kandungan sintetis dalam beras.

Solopos.com, JAKARTA — Hasil uji beras plastik dari lima lembaga pemerintah yang memastikan bahwa tidak ada kandungan plastik dalam temuan beras di Pasar Mutiara Bekasi membawa angin segar bagi para pedagang beras.

Advertisement

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) Dwi Antono mengatakan sejak awal dirinya sudah menyatakan bahwa beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) bebas beras plastik. Tim Polri yang ditugaskan untuk melakukan penelusuran di pasar induk sudah membuktikan hal tersebut.

“Beras plastik itu memang tidak ada. Sehingga dengan begitu, pedagang yang omsetnya menurun akibat dari adanya isu beras plastik, harapannya supaya kembali normal lagi penjualannya,” kata Dwi Antono di Lokasi PIBC, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Simpang siurnya isu beras plastik selama ini menurut Dwi Antono tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pedagang, tetapi juga menimbulkan masalah dan kerepotan yang lebih besar. Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Nellys Soekidi, menyatakan apresiasinya pemerintah yang membuktikan dugaan beras plastik negatif.

Advertisement

“Saya pikir meskipun kita beberapa hari ini dirugikan oleh informasi tentang beras plastik ini, kemarin sudah diuji lab, dan hasilnya sudah disampaikan. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua sebenarnya,” kata Nellys.

Menurut Nellys, keberadaan beras plastik sendiri menurutnya sangat tidak logis. Karena kalau pun ada, pasti lebih mahal dari beras biasa. Sementara itu, dirinya memastikan bahwa beras di PIBC bebas dari beras plastik, karena setiap beras yang turun selalu disortir berdasarkan kualitasnya.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan bahwa pihaknya akan memperketat tata niaga beras. Saat ini, pemerintah sudah mengatur kewajiban pendaftaran gudang dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Setiap pengelola wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang bila menyimpan produk pangan dan barang penting (Permendag No. 90/2014) dan wajib melaporkan ke Kementerian Perdagangan.

Advertisement

Pemerintah saat ini juga sedang menyusun dan membahas regulasi di bidang perdagangan sesuai amanat UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri perdagangan.

Salah satu regulasi yang harus segera diselesaikan yaitu kewajiban pelaku usaha yang melakukan pengemasan dan mendistribusikan/memperdagangkan beras dalam kemasan bermerek wajib daftar sebagai pelaku usaha terdaftar beras. Dengan demikian, diketahui pelaku usaha di bidang perberasan, jenis beras yang dikemas, maupun asal-usul beras.

“Kita akan atur tata niaganya, semua merek yang ada yang selama ini tidak terdaftar di kemendag, itu harus terdaftar di kemendag, untuk mengetahui pemiliknya darimana dan di mana pabriknya,” katanya.

Selain itu, lanjut Rachmat Gobel, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kementerian Perdagangan akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, BPOM, POLRI dan instansi teknis terkait untuk mengawasi pangan olahan, pangan segar, dan nonpangan, khususnya menjelang puasa dan lebaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif