Jateng
Rabu, 27 Mei 2015 - 05:50 WIB

UPAH BURUH : Agar Tak Cemburu, Perusahaan Perlu Bikin Skala Upah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Upah buruh lama dan baru masih menjadi pembahasan. Pemkab Kudus mendorong perusahaan di daerah terapkan skala upah 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendorong perusahaan di daerah setempat untuk menerapkan skala upah guna menghindari kecemburuan antara pekerja lama dengan yang baru, kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lutful Kudus Hakim.

“Beberapa perusahaan memang sudah ada yang menerapkan skala upah, khususnya bagi perusahaan yang memang mampu memenuhi honor pegawai sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK),” ujarnya di Kudus seperti dikutip Antara, Selasa (26/5/2015).

Advertisement

Hanya saja, lanjut dia, penerapan skala upah tersebut belum berjalan secara transparan sehingga upah antara pekerja satu dengan lainnya dimungkinkan tidak sama.

Penentuan skala upah, kata dia, memang sudah sepantasnya diberlakukan secara transparan sehingga masing-masing pekerja akan berlomba-lomba meningkatkan kinerjanya karena berdampak pada pendapatannya setiap bulan.

Ia mengakui, fokus untuk saat ini terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp1.380.000 per bulan.

Advertisement

“Jika hal itu berjalan dengan baik, tentunya kami akan melangkah ke penerapan skala upah yang berbasis kinerja,” ujarnya.

Hasil pantauan tim pemantau UMK 2015, kata dia, mencatat ada 18 perusahaan di Kabupaten Kudus yang belum memberlakukan pemberian upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2015 sebesar Rp1.380.000/bulan.

“Perusahaan yang belum memberlakukan ketentuan UMK 2015 merupakan perusahaan skala besar, menengah dan kecil,” ujarnya.

Dalam pemantauan tersebut, lanjut dia, melibatkan perwakilan dari Dinsosnakertrans Kudus, pengusaha dan kalangan pekerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif