Jogja
Rabu, 27 Mei 2015 - 04:20 WIB

SITUS CABUL : Belum Ada Bukti Transaksi Prostitusi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Situs cabul yang dioperasionalkan warga Jogja belum dapat diidentifikasikan sebagai prostitusi.

Harianjogja.com, SLEMAN- Diketahui mendistribusikan dokumen elektronik berkonten dewasa, warga Jogja, PS, 47 ditangkap Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda DIY.

Advertisement

Kepala Unit (Kanit) Vice Control (VC), Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda DIY Kompol Suhadi menambahkan, pihaknya belum menemukan bukti transaksi yang mengarah transaksi ke arah prostitusi. Meski demikian dengan banyaknya member, hal itu sangat membuka peluang untuk melakukan transaksi prostitusi antar anggota grup maupun dengan admin. Hingga saat ini, kata dia, motif pemilik grup tersebut hanya sekedar untuk bersenang-
senang dalam kaitan dengan konten porno. Tersangka tidak mengambil keuntungan secara ekonomi.

“Sementara belum ada transaksi mengenai prostitusi, tapi itu dimungkinkan bisa [transaksi], tapi dilihat dari syarat mau masuk grup lebih mengarah bahwa tersangka bermotif untuk suka berhubungan seks atau untuk have fun,” terangnya, Selasa (26/5/2015).

Suhadi mengatakan, tersangka ditangkap dengan cara dipancing oleh petugas dengan mengajak melakukan transaksi seks. Setelah tersangka menyetujuinya, kemudian bertemu di Jalan Magelang Sinduadi, Mlati, Sleman. Di lokasi pertemuan itulah PS diciduk petugas. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu lalu ditangkap petugas. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU 44/2008 Tentang Pornografi.

Advertisement

“Sesuai dengan pasal itu, tersangka secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif