News
Rabu, 27 Mei 2015 - 11:30 WIB

SELEKSI KOMISI YUDISIAL : Pilih Anggota KY, Pansel Minta Masukan Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Yudisial (KY). (Detik.com)

Seleksi Komisi Yudisial kini tengah dilakukan oleh pansel.

Solopos.com, JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) memberikan waktu dua bulan kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait rekam jejak pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administratif.

Advertisement

Ketua Panitia Seleksi KY, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan pihaknya telah meloloskan 75 orang dari 81 orang yang telah mendaftar untuk menjadi anggota KY.

75 Orang tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan terhadap nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi paling lambat 26 Juli 2015,” katanya di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Advertisement

Harkristuti menuturkan masukan dari masyarakat dapat disampaikan kepada Sekretariat panitia Seleksi di Gedung 1 Lantai 2 Kementerian Sekretariat Negara, dan surat elektronik dengan alamat pansel.ky2015@setneg.go.id.

Menurutnya, 75 pendaftar yang lolos seleksi administrasi nantinya akan menjalani tes objektif dan pembuatan makalah pada 10 Juni 2015.

Seluruh pendaftar yang lolos seleksi administrasi juga diwajibkan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, mundur dari jabatan dan profesinya, mundur dari posisi hakim, tidak pernah mendapatkan hukuman pidana, dan memiliki pengalaman di bidang hukum sekurangnya 15 tahun.

Advertisement

“Pernyataan itu dibuat di atas materai, dan akan kami cek kebenarannya,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Pansel Calon Anggota KY akan mencari tujuh nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk kemudian dibawa ke DPR untuk disetujui.

Pansel menargetkan sudah dapat menyerahkan tujuh nama yang dianggap layak menjadi anggota KY periode 2015-2020 pada Agustus 2015. Para pendaftar sendiri harus mengikuti empat tahapan seleksi yang didalamnya melibatkan peran serta masyarakat.
?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif