Jogja
Rabu, 27 Mei 2015 - 15:20 WIB

PERJUDIAN KULONPROGO : Sanksi Segera Diterima Oknum PNS

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Kulonprogo saat gelar kasus judi online dihadapan wartawan, Rabu (13/5/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Perjudian Kulonprogo, pelaku yang seorang PNS segera mendapat sanksi.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Pegawai negeri sipil Kulonprogo yang tersandung kasus hukum pada tahun ini akan segera mendapatkan sanksi tegas. Satu orang PNS yang tersandung kasus judi online, hari ini akan menerima surat pemberhentian sementara.

Advertisement

“Ada dua PNS yang terkena kasus hukum. Satu di antaranya segera terbit surat pemberhentian sementara. Sedangkan, satu orang PNS dari instansi Satpol PP, masih menunggu proses persidangan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Yuriyanti saat dihubungi, Selasa (26/5/2015).

Sebelumnya, dua orang PNS di lingkungan pemkab tersandung kasus hukum. Di antaranya anggota Satpol PP Kulonprogo Subardiyanto dan pegawai Bagian Pembangunan Marwanto ditangkap Polsek Wates usai melakukan transaksi judi online. Sedangkan, Subardiyanto sampai saat ini masih dalam proses persidangan atas kasus laporan palsu penjambretan pada Maret lalu. Pada persidangan Senin (25/5/2015), Subardiyanto dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tujuh bulan kurungan.

Yuriyanti mengungkapkan, surat keputusan bupati tentang pemberhentian sementara segera disampaikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaungi Marwanto yang terlibat kasus perjudian. Sedangkan, untuk Subardiyanto, pelaku begal palsu, masih menunggu tuntutan hukum.

Advertisement

“Karena yang bersangkutan [Subardiyanto] pelanggarannya satu paket, ada beberapa kasus. Jadi, kami masih menanti tuntutannya, karena kasus dia ada relevansinya,” jelas Yuriyanti.

Lebih lanjut Yuriyanti mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Subardiyanto terdiri dari tiga hal. Di antaranya, kasus laporan palsu penjambretan, kasus penipuan perkawinan dan kasus pemalakan yang dilaporkan sejumlah warga masyarakat. Dia menyampaikan, sampai saat ini belum dapat memastikan sanksi mana yang dijatuhkan.

“Sanksi yang dijatuhkan juga akan melihat sejauh mana tindakan yang dilakukan yang bersangkutan [Subardiyanto] berdampak pada citra institusi atau SKPD. Namun, jika dampaknya terhadap pencemaran nama baik pemerintah daerah, bisa saja sanksi berat yang akan dijatuhkan,” tandas Yuriyanti.

Advertisement

Kasubid Pengawasan dan Peraturan Kepegawaian BKD Kulonprogo Suradiman menambahkan, tahun ini jumlah PNS yang melakukan pelanggaran disiplin hanya dua orang. Sedangkan tahun 2014 lalu, jumlah pegawai yang melanggar disiplin ada tujuh orang. Lima orang pegawai di antaranya hanya mendapatkan sanksi sedang, yakni penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

“Satu orang diberhentikan secara hormat dan satu lagi diberhentikan tidak hormat. Sedangkan untuk dua PNS yang tahun ini kena kasus, satu orang besok [hari ini] akan menerima SK Bupati pemberhentian sementara dan satu lagi masih menunggu proses hukum,” papar Heri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif